PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG
Ditetapkan: 1954-01-01
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1951 tentang
perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471
(Lembaran Negara No. 39 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi
sebagai berikut :
Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1882 No.240, yang
diumumkan lagi dengan Staatsblad 1931 No. 471, sebagaimana ordonnantie ini kemudian
diubah dan ditambah, terakhir dengan sementara di ubah dan ditambah sebagai berikut :
A
Sesudah Pasal 17, sedang Pasal-Pasal 17a dan 17b diubah men-jadi 17b dan 17c, untuk
sementara pasal baru yang bunyinya seba-gai berikut :
Pasal 17
Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang
dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di
mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya
penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat
menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah
ditentukan…
ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang
diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea
dan Cukai sebagai Anggota, dapat di-simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi
tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. Penjualan
dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah.
Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan-pemungutan, pajak-pajak dan
ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan
barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga
menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai
pendapatan Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan
oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu."
---
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1953
INDONESIA
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1954
ttd
---
ATAS
TENTANG
Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a
dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar
perundang-undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan
di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka pendek.
Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain
sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur
pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud
dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun
barang-barang dalam entrepot-umum.
Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat
entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang
sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk
mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan
ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang
akan merugikan pada mereka.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
