Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG

UU No. 4 Tahun 1970 dicabut

Pasal 13

Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-

undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas

dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur

selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.

### Pasal 15.

Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas

dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 1970

INDONESIA,

SOEHARTO.

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 1970.

ALAMSJAH

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN