Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-
undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.
Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-
undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.
### Pasal 15.
Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas
dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970
INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
---
PRESIDEN