Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973

UU No. 4 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973

diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang

terdiri dari :

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.

17.008.000.000,00

  • Pendapatan Pembangunan berkurang dengan

Rp.20.200.000.000,00

(2). Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada

ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat

dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973

diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang

terdiri dari:

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00
  • Belanja …

---

PRESIDEN

  • Belanja Pembangunan berkurang dengan

Rp.15.876.000.000,00

(2). Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud

pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat

dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang-undang

Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir

tahun anggaran 1972/4973 menunjukkan sisa, dengan

Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran

1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran

1973/1974.

(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada

dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan

tahun 1973/1974.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan

(Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,

susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan

mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 1973

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 1973

,

---

PRESIDEN