Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

UU No. 4 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten

Aceh Tenggara.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari

Kecamatan-kecamatan :

  • Pulonas,
  • Bambel,
  • Lawe Sigala-gala,
  • Blangkejeren,
  • Kutapanjang,
  • Rikit.Gaib,
  • Lawe Alas,
  • Terangon,
  • Babussalam,

yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang

Nomor 24 Tahun 1956.

(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan

dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-

undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri

dari Kecamatan-kecamatan :

  • Bukit,
  • Babasan,
  • Lingga,
  • Kota Takengon,
  • Badar,
  • Timang Gajah,
  • Sila Nara.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di

Kutacane.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di

Takengon.

Pasal 4

(1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Aceh

Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam

Negeri, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(2) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang

berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh

Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh

Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang-

kurangnya 20 (dua-puluh) orang dan sebanyak-banyakaya 40 (empat-

puluh) orang.

Pasal 5

Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang-undang

Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama)

berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang

dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh

Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.

(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah

Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu

yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,

pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane

yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk

sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai

dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.

(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang-

undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten

Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah

(lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,

diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

(2) Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak maupun tidak

bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah

Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten

Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten

Aceh Tenggara.

(3) Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala

Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 9

(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan

Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka

waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada mata Anggaran Departemen

Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan

keuangan Negara.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga

disediakan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan dalam

rangka menyiapkan perlengkapan pertarna Jawatan-jawatan atau

Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh

Tenggara.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat mulai berlakunya

Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap

berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan

dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau diganti

berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 11

Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan

Undang-undang ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 12

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juni 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juni 1974

,

ttd

---

PRESIDEN