Langsung ke konten

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969

UU No. 4 Tahun 1975 berlaku

Ditetapkan: 1975-07-07

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham

suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang
pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan
aluminium.

(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya

disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara
bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement
mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan
yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan
para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di
Tokyo.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan pembangunan,
pengurusan, pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan, peleburan
aluminium, prasarana serta usaha perdagangannya dalam arti kata yang seluas-
luasnya.

Pasal 3

(1) Modal dasar PERSERO berjumlah US.$. 261.000.000,- (dua ratus enam

puluh satu juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.

(2) Dari jumlah modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Negara

Republik Indonesia mengambil bagian sebesar:
- US.$. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu dollar Amerika
Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah pada saat pendirian PERSERO,
yang disetor penuh dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun;
- US.$. 39.150.000,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu
dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah terhitung sejak
tahun ketiga setelah produksi dimulai, yang disetor penuh dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dengan jumlah angsuran yang sama setiap
tahunnya;
sehingga dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut, Negara Republik
Indonesia mengambil bagian sebesar US.$. 65.250.000,- (enam puluh
lima juta dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang
senilai dalam Rupiah sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

(3) Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil

bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan

lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Master Agreement tersebut dalam Pasal 1 ayat (2),
dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Kepada Menteri Keuangan diserahkan kekuasaan disertai dengan hak substitusi
untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam
penyelesaian pendirian PERSERO.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975

INDONESIA,

Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---