Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
- berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
- berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan
kepada Presiden
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
Ditetapkan: 1978-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-
banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan
Pertimbangan Agung.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung
baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih
apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan
sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan
kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa
dan Negara Republik Indonesia".
Pasal 10
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan
beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
---
diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1) Pasal 11 dihapuskan.
(2) Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13
menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Pasal III
### Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah
Pegawai Negeri.
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan
tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan
melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari
satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk
www.djpp.depkumham.go.id
---
paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa
penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada
Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
