Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :
1.a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat
menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani,
jasmani maupun sosial;
- Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk
menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan
pokok anak.
1. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan
belum pernah kawin.
3.a. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung;
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan
asuh sebagai orang tua terhadap anak.
1. Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu
dan anak.
1. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan
ibu kandungnya.
1. Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
1. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial.
1. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah
laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.
1. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani
sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
HAK ANAK
