Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970

UU No. 4 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-07-05

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar Rp.328.291.970.610,99

(tiga ratus dua puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh
puluh ribu enam ratus sepuluh sembilan puluh sembilan perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1969/1970 adalah sebesar

Rp.323.003.369.900,88 (tiga ratus dua puluh tiga milyar tiga juta tiga ratus enam puluh
sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan perseratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 adalah sebesar

Rp.5.288.600.710,11 (lima milyar dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu tujuh
ratus sepuluh sebelas perseratus rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id