Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

UU No. 4 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp
7.508.381.591.057,33 (tujuh trilyun lima ratus delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh tujuh tiga puluh tiga per seratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp
7.478.920.662.880,40 (tujuh trilyun empat ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat puluh per seratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp
29.460.928.176,93 (dua puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam sembilan puluh tiga per seratus rupiah).

Pasal 2

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 34