Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

UU No. 4 Tahun 1983 berlaku

Ditetapkan: 1983-03-28

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp

7.508.381.591.057,33 (tujuh trilyun lima ratus delapan milyar tiga ratus delapan puluh satu juta
lima ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh tujuh tiga puluh tiga per seratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp

7.478.920.662.880,40 (tujuh trilyun empat ratus tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus dua
puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat puluh per
seratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah sebesar Rp

29.460.928.176,93 (dua puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus dua
puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam sembilan puluh tiga per seratus rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---