Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

UU No. 4 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperoleh dari

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan

berjumlah Rp 18.677.900.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut

perkiraan berjumlah Rp 4.368.100.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut perkiraan

berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1985/1986 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut

perkiraan berjumlah Rp 12.399.000.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

menurut perkiraan berjumlah Rp 10.647.000.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut

perkiraan berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan
denpn Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Larnpiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-Iintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dengan
menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada anggaran

Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula

bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran
Tahun Anggaran 1985/1986.

(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ditambahkan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya
pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1986/1987.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1985/1986 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

www.djpp.depkumham.go.id

---

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1985

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1985

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---