Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN

UU No. 4 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1987-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan

bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar
dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu
trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan
puluh juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00
(dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta
rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I
dan Lampiran II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah

dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar tujuh
ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus
tiga puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
- Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga
puluh enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran
tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan