Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 4 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah

dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus
tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.201.341.000.000,00 (satu trilyun dua
ratus satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.830.076.000.000,00 (dua
trilyun delapan ratus tiga puluh milyar tujuh puluh enam juta rupiah);

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan