Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau
artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar,
peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;
1. Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau
artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
1. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara
maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
1. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik
negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;
1. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota
negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan
dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di
wilayah Republik Indonesia; 6. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaanPerundang-undanganyang berkedudukan di ibu kota
propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya Peraturancetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
ditjen
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Ditetapkan: 1990-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan
2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada
Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi
yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 3
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang
dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan
Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses
rekaman selesai.
(2) Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan
penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana
---
www.djpp.depkumham.go.id
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia
yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.
Pasal 5
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam
Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya
sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai
Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan
maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnyaPerundang-undangan 1 (satu) bulan setelah
diterima oleh yang bersangkutan. (2) Setiap orang yang memasukkanPeraturankarya cetak dan atau karya rekam mengenai
Indonesia dari luar negeri ditjenkurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga
jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat
(1).
(3) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan
baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Pasal 8
(1) Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul
terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter
penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional
---
www.djpp.depkumham.go.id
atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang
memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan
berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayatPerundang-undangan(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Peraturan
ditjen BAB IV
Pasal 11
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
pelanggaran.
Pasal 12
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak
meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang
diatur dalam Undang-undang itu.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula
bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya
cetak dan karya rekam.
(2) Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Perundang-undangan
Disahkan di Jakarta Peraturanpada tanggal 9 Agustus 1990
ditjen PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
MOERDIONO
---
www.djpp.depkumham.go.id
