Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan;
---
PRESIDEN
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan;
1. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
1. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi
sebagaimana mestinya;
1. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
1. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan;
1. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih
dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana
lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi
persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan,
khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang
lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota
Jakarta;
1. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan
---
PRESIDEN
untuk membangun kaveling tanah matang;
10.Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam
penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk
membangun bangunan; 11. Konsolidasi tanah permukiman adalah
upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan
tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk
membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling
tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan
Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
