Langsung ke konten

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

UU No. 4 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;

1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan;

---

PRESIDEN

1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan;

1. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;

1. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi
sebagaimana mestinya;

1. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;

1. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan;

1. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala
besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih
dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana
lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi
persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan,
khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang
lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota
Jakarta;

1. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah
dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan

---

PRESIDEN

untuk membangun kaveling tanah matang;

10.Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam
penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk
membangun bangunan; 11. Konsolidasi tanah permukiman adalah
upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan
tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk
membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling
tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan
Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan

pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah
perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi.

(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan
pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan,
pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang
menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan
pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan,
pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas
manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan,
kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.

Pasal 4

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:

- memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
rakyat;

- memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

- memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk
yang rasional;

- menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan
bidang-bidang lain.

PERUMAHAN

Pasal 5

(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau

menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab

---

PRESIDEN

untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.

Pasal 6

(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh

pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak

atas tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak
atas tanah dengan suatu perjanjian tertulis.

Pasal 7

(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau

perumahan wajib:

  • mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;

- melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak
berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan;

- melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana
pengelolaan lingkungan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:

- memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan
fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian;

  • mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

---

PRESIDEN

Pasal 9

Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi
kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan
Undang-undang ini.

Pasal 10

Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah
yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun

kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.

(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada

persetujuan atau izin pemilik.

(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan

baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan
sewa-menyewa.

(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan

cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis,
sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa
dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai

dengan perjanjian tertulis.

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak

bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas
waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian
dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat
meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk
menertibkannya.

(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau

tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam
waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun

dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.

(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik

yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan yang berlaku.

- Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya
dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta
PejabatPembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara

pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan dengan akta otentik.

Pasal 17

Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMUKIMAN

Pasal 18

(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui

pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang
bertahap.

(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditujukan untuk:

---

PRESIDEN

- menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas
satuan-satuan lingkungan permukiman;

- mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas
lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di
sekitarnya.

(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain

saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan
kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai
pelayanan dan kesempatan kerja.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2),ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan
perkotaan.

Pasal 19

(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18, pcmerintah daerah menetapkan satu bagian atau
lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang
wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah. bukan
perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan
siap bangun.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :

  • rencana tata ruang yang rinci;
  • data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah;
  • jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.

(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor

mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap

---

PRESIDEN

bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Pcraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik negara
dan/atau badan lain yang dibentuk olch Pemerintah yang ditugasi
untuk itu.

(3) Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik

negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun,

badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan
badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan perumahan.

(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak

menghilangkan wewenang dan tanggung jawab badan usaha milik
negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(6) Persyaratan dan tatacara kerjasama sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang

berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik
tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan
perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(2) Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun

Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan
kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia
dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan
kaveling tanah matang.

(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai

kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.

(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri

sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat
pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
dengan pemilik hak atas tanah.

(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai

kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah
matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui
badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 23

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun
atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Pasal 24

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:

- melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah,
penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam
rangka penyediaan kaveling tanah matang;

- membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;

  • mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;

- membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;

  • melakukan penghijauan lingkungan;
  • menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
  • membangun rumah.

Pasal 25

(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat

pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan
ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang
meliputi kegiatan-kegiatan:

---

PRESIDEN

  • pematangan tanah;
  • penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
  • penyediaan prasarana lingkungan;
  • penghijauan lingkungan;
  • pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang

membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling
tanah matang tanpa rumah.

(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan

kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan
perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat
menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa
rumah.

(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan

besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat
diperjual belikan tanpa rumah.

Pasal 27

(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan

kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun
dalam tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan
pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.

(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:

---

PRESIDEN

  • perbaikan atau pemugaran;
  • peremajaan;
  • pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.

(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan

permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.

(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan

langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan
kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama

dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan
perumahan dan permukiman.

(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam
bentuk usaha bersama.

---

PRESIDEN

PEMBINAAN

Pasal 30

(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan

permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan,
pemberian bantuan dan kcmudahan, penelitian dan
pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan
dan pengendalian.

(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang

perumahan dan permukiman.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata
ruang wilayah bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang
ditetapkan olch pemerintah daerah dengan mepertimbangkan
berbagai aspck yang terkait serta rencana, program, dan prioritas
pembangunan perumahan dan permukiman.

Pasal 32

(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan

permukiman diselenggarakan dengan:

  • penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
  • konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
  • pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan

---

PRESIDEN

sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.

(2) Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan

tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 33

(1) Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada

masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki
rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan dana.

(2) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) berupa kredit perumahan.

Pasal 34

Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan
pembangunan perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik
dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan
rancang bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan.

Pasal 35

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang

perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan

dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran

atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).

(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran

alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),

### Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan

selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan

dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 37

Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 38

Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.

Pasal 39

Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi
oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yaang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 41

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran

---

PRESIDEN

Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.

Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN