Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Mataram;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Propinsi…
---
PRESIDEN
1. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
