Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

UU No. 4 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.

1. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan

Kota Administratif Palu;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

---

PRESIDEN

1. Propinsi…

1. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor

2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi

Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah

Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan

Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I

Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu

dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Pasal 3

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :

  • Kota Administratif palu;
  • Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :

1. Desa Mamboro;

1. Desa Taipa;

1. Desa Kayumalue Ngapa;

1. Desa Kayumalue Pajeko;

1. Desa Mpanau;

---

PRESIDEN

1. Desa...

1. Desa Lambara;

1. Desa Baiya;

1. Desa Pantoloan.

(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai

berikut :

  • Kecamatan Palu Utara;
  • Kecamatan Palu Timur;
  • Kecamatan Palu Selatan;
  • Kecamatan Palu Barat.

(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di

Desa Lambara;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di

Kelurahan Besusu;

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di

Kelurahan Birobuli;

  • Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di

Kelurahan Lere.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

---

PRESIDEN

### Pasal 5…

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota

Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Donggala dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas

sebagai berikut :

  • sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan

Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta

Teluk Palu;

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten

Daerah Tingkat II Donggala;

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan

Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II

Donggala;

  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan

Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Palu, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal yang meliputi :

  • Pengaturan...
  • Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk

mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat

di daerah yang bersangkutan;

  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Pertanian Tanaman pangan;
  • Pekerjaan Umum;
  • Tata Kota dan Pertamanan;
  • Kebersihan;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Perikanan;

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya

diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

### Pasal 12…

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Palu terdiri dari :

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II

Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya

Daerah Tingkat II Palu :

---

PRESIDEN

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada

dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap

perlu untuk diserahkan;

  • Badan-...
  • Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah

Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu

untuk diserahkan.

  • Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Palu;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Palu.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

---

PRESIDEN

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan

Undang-undang ini.

## BAB VI…

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 1994

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 1994

NEGARA

,

---

PRESIDEN

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN