Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
1. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;
1. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;
1. Pejabat…
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta
pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan
akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi
pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai
jaminan untuk pelunasan piutangnya;
1. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di
wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang
setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan
pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
