Langsung ke konten

HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA

UU No. 4 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

1. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;

1. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan
utang-piutang tertentu;

1. Pejabat…

---

PRESIDEN

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta
pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan
akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;

1. Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi
pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai
jaminan untuk pelunasan piutangnya;

1. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di
wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang
setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan
pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

Pasal 2

(1) Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali

jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(2) Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah,

dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan
dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai
masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek
Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan
tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya
membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang
yang belum dilunasi.

Pasal 3

(1) Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat

berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan
jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi
Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian
utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan
utang-piutang yang bersangkutan.

(2) Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal

dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang
berasal dari beberapa hubungan hukum.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah :

  • Hak Milik;
  • Hak Guna Usaha;
  • Hak Guna Bangunan.

(2) Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hak

Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib
didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga
dibebani Hak Tanggungan.

(3) Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak

Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut

bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang
merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya
dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah,
pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya
dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya
atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.

Pasal 5

(1) Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu

Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.

(2) Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari

satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan
ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor
Pertanahan.

(3) Peringkat...

---

PRESIDEN

(3) Peringkat Hak Tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama

ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang bersangkutan.

Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.

Pasal 7

Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun
obyek tersebut berada.

Pasal 8

(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan

hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek

Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada
pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak
Tanggungan dilakukan.

Pasal 9

Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Pasal 10

(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk

memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau
perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.

(2) Pemberian...

---

PRESIDEN

(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta

Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal

dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk
didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian
Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan
pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan :

  • nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan:

- domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia,
baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di
Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan,
kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;

- penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);

  • nilai tanggungan;
  • uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

(2) Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan

janji-janji, antara lain :

- janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau
menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau
menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan
tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

- janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan
untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak
Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu
dari pemegang Hak Tanggungan;

  • janji...

---

PRESIDEN

- janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor
sungguh-sungguh cidera janji;

- janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika
hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang
menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau
dilanggarnya ketentuan undang-undang;

- janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan
apabila debitor cidera janji;

- janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama
bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak
Tanggungan;

- janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan
haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis
lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

- janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak
Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak
Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan
atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;

- janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh
seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi
Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak
Tanggungan diasuransikan;

- janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan
obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;

  • janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).

### Pasal 12…

---

PRESIDEN

Pasal 12

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan
untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal
demi hukum.

Pasal 13

(1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor

Pertanahan.

(2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan

Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak

Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan
kepada Kantor Pertanahan.

(3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah
Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah
yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan
tersebut pada sertipikat hak tas tanah yang bersangkutan.

(4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara
lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika
hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan
diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak

Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 14

(1) Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan

menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN

(3) Sertipikat...

---

PRESIDEN

(3) Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang
mengenai hak atas tanah.

(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang

telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang
hak atas tanah yang bersangkutan.

(5) Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak

Tanggungan.

Pasal 15

(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan

akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :

- tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
daripada membebankan Hak Tanggungan;

  • tidak memuat kuasa substitusi;

- mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah
utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas
debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik

kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali
karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis
jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas

tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sesudah diberikan.

(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas

tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sesudah diberikan.

(5) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak

berlaku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti

dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu
yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat

(4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

Pasal 16

(1) Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena

cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak
Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor
yang baru.

(2) Beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor
Pertanahan.

(3) Pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan
mencatatnya pada buku-tanah Hak Tanggungan dan buku-tanah hak
atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin
catatan tersebut pada sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak
atas tanah yang bersangkutan.

(4) Tanggal pencatatan pada buku-tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara
lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya
Hak Tanggungan dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
catatan itu diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

(5) Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada

hari tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 17

Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi
buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata
cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

### Pasal 18…

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :

  • hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

- dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;

- pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;

  • hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

(2) Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya

dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.

(3) Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan

berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani
Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 19.

(4) Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang

dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang
dijamin.

Pasal 19

(1) Pembeli obyek Hak Tanggungan, baik dalam suatu pelelangan

umum atas perintah Ketua Pengadilan Negeri maupun dalam jual
beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang Hak Tanggungan
agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban Hak
Tanggungan yang melebihi harga pembelian.

(2) Pembersihan obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pernyataan
tertulis dari pemegang Hak Tanggungan yang berisi dilepaskannya
Hak Tanggungan yang membebani obyek Hak Tanggungan yang
melebihi harga pembelian.

(3) Apabila...

---

PRESIDEN

(3) Apabila obyek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak

Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara para
pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan obyek
Hak Tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembeli benda tersebut dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan yang
bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus
menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang
di antara para yang berpiutang dan peringkat mereka menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan dari Hak

Tanggungan yang membebaninya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dapat dilakukan oleh pembeli benda tersebut, apabila

pembelian demikian itu dilakukan dengan jual beli sukarela dan
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan para
pihak telah dengan tegas memperjanjikan bahwa obyek Hak
Tanggungan tidak akan dibersihkan dari beban Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f.

Pasal 20

(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :

- hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

- titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak
mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,

penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah
tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga
tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

(3) Pelaksanaan...

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya

dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak
diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak
Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar
di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta
tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan

cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) batal demi hukum.

(5) Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan
pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta
biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan.

Pasal 21

Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak
Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya
menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 22

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut
pada buku-tanah hak atas tanah dan sertipikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertipikat Hak Tanggungan

yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak
Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena

sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal
tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan...

---

PRESIDEN

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan
sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor
bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin
pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau
pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah
hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak
Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak
Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan
dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang

sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut
harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa
perkara yang bersangkutan.

(7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan

perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan
melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan

menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak
Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang
bersangkutan dicatat pada buku-tanah dan sertipikat Hak
Tanggungan serta pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah
yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula
membebaninya.

## BAB VII…

---

PRESIDEN

Pasal 23

(1) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2),
dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa :

  • tegoran lisan;
  • tegoran tertulis;
  • pemberhentian sementara dari jabatan;
  • pemberhentian dari jabatan.

(2) Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4),
dan Pasal 22 ayat (8) Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

tidak mengurangi sanksi yang dapat dikenakan menurut peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini,

yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband
berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diakui, dan selanjutnya
berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini
sampai dengan berakhirnya hak tersebut.

(2) Hak...

---

PRESIDEN

(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan
pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22
setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang
bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.

(3) Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat

diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang ini, dengan
mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(5).

Pasal 25

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak
Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan

Undang-undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 26

Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai
eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

Pasal 27

Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak
jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

### Pasal 28…

---

PRESIDEN

Pasal 28

Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, ketentuan
lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai
Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo.
Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah
dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan
mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai
pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.

Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 1996

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN