Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 4 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998

tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran

Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor

1. ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 9 September 1998

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 1998

ttd.

---

PRESIDEN