Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

UU No. 4 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan

Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom

Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

1. Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang

Sidempuan.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas:

  • Kecamatan Padang Sidempuan Utara;
  • Kecamatan Padang Sidempuan Selatan;
  • Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua;
  • Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru; dan
  • Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah

Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota Administratif Padang Sidempuan dalam wilayah

Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.

Pasal 6

(1) Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli Selatan;
  • sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan;
  • sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli

Selatan; dan

  • sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan

Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,

---

PRESIDEN

Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

## BAB III …

Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan

bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Padang

Sidempuan.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dilakukan

dengan cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan

Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 10 …

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Padang Sidempuan dengan sendirinya

menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Padang

Sidempuan.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang

Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan diangkat

oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang

Sidempuan.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

---

PRESIDEN

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Padang Sidempuan, dibentuk Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

## BAB V …

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala

Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati

Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada

Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota

Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang

kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan;

  • utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang

Sidempuan; dan

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan

---

PRESIDEN

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan,

pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota

Padang Sidempuan.

### Pasal 16 …

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan tetap

berlaku bagi Kota Padang Sidempuan sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,

atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

---

PRESIDEN

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN