Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang
Sidempuan.
