Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang
mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
1. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
1. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES,
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Aceh Selatan yang terdiri atas:
- Kecamatan Blangpidie;
- Kecamatan Manggeng;
---
PRESIDEN
- Kecamatan Tangan-tangan;
- Kecamatan…
- Kecamatan Susoh;
- Kecamatan Kuala Batee; dan
- Kecamatan Babahrot.
Pasal 4
Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh
Tenggara yang terdiri atas:
- Kecamatan Pinding;
- Kecamatan Blangkejeren;
- Kecamatan Kutapanjang;
- Kecamatan Terangon; dan
- Kecamatan Rikit Gaib.
Pasal 5
Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh
Barat yang terdiri atas:
- Kecamatan Teunom;
- Kecamatan Panga;
- Kecamatan Krueng Sabee;
- Kecamatan Setia Bakti;
- Kecamatan Sampoi Niet; dan
- Kecamatan Jaya.
Pasal 6
Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh
Barat yang terdiri atas:
- Kecamatan Beutong;
- Kecamatan Darul Makmur;
- Kuala;
- Kecamatan Seunagan; dan
- Kecamatan Seunagan Timur.
Pasal 7
Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Aceh Timur yang terdiri atas:
- Kecamatan Manyak Payed;
- Kecamatan Bendahara;
- Kecamatan Seruway;
- Kecamatan Rantau;
- Kecamatan Kota Kuala Simpang;
- Kecamatan Karang Baru;
- Kecamatan Kejuruan Muda; dan
---
PRESIDEN
- Kecamatan Tamiang Hulu.
### Pasal 8…
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Selatan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten
Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh
Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan daerah
Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
(1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon
Kabupaten Gayo Lues;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang
Kabupaten Gayo Lues;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya.
(2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong
Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh
Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu,
Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan
Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan
Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan
Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan
Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
---
PRESIDEN
(3) Kabupaten...
(3) Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong,
Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten
Aceh Besar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan
Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas,
Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek
Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4) Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas
Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh
Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq
Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten
Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat
Daya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan
Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat.
(5) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur
Kota Langsa dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding Kabupaten
Gayo Lues; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan
Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten NaganRaya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
---
PRESIDEN
### Pasal 10…
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten
Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 11
(1) Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di
Blangpidie.
(2) Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren.
(3) Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang.
(4) Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka Makmue.
(5) Ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Karang Baru.
Pasal 12
Kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
---
PRESIDEN
## BAB IV…
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah dan komposisi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan
---
PRESIDEN
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota...
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gayo Lues.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk
dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk
dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan
Raya.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk
dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Tamiang.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Barat
Daya.
(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gayo Lues.
(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya.
(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang.
---
PRESIDEN
(11) Pengisian...
(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 15
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya,
Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat
Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang, serta pelantikan penjabat bupati dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu)
bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan
pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
---
PRESIDEN
Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat Bupati.
### Pasal 17…
Pasal 17
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan
Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di kabupaten masing-masing
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Bupati Aceh
Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati
Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten
Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat,
dan Kabupaten Aceh Timur yang berada dalam wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara,
Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat
---
PRESIDEN
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;
- utang-...
- utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang kegunaannya
untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, utang-piutang Kabupaten
Aceh Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues,
utang-piutang Kabupaten Aceh Barat yang kegunaannya untuk
Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan
utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk
Kabupaten Aceh Tamiang; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat
Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat
Bupati Aceh Tamiang.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
Barat, dan Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak peresmian
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
---
PRESIDEN
### Pasal 20…
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh
Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur yang berlaku di wilayah Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
