Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI

UU No. 4 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan

Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi

Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960

tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan

Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

1. Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di

Sulawesi.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi

Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Konawe Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Ranomeeto;
  • Kecamatan Konda;
  • Kecamatan Moramo;
  • Kecamatan Laonti;
  • Kecamatan Kolono;
  • Kecamatan Lainea;
  • Kecamatan Palangga;
  • Kecamatan Tinanggea;
  • Kecamatan Andoolo;
  • Kecamatan Angata; dan
  • Kecamatan Landono.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Kendari dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan

Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta

Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari;

  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii;

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

  • sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten Muna

dan Selat Tiworo; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten Buton,

dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten

Kolaka.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana

Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dibentuk

melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan

dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan

peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati

Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1

(satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk

masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2

(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

(4) Menteri ...

---

PRESIDEN

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara

untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan

dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari

sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,

mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten

Konawe Selatan hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Konawe Selatan;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan

Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe

Selatan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;

  • utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk Kabupaten

Konawe Selatan; serta

  • dokumen …

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Konawe Selatan.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 14

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari,

serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima

dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi

Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Konawe Selatan.

Pasal 15

(1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

(2) Dengan ...

---

PRESIDEN

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN