Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

UU No. 4 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang
berkedudukan di Serang.

### Pasal 2 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten

meliputi wilayah Provinsi Banten.

(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten

merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung
dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di
seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut:

- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN