Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang
berkedudukan di Serang.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2005-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang
berkedudukan di Serang.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten
meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung
dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di
seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
---
PRESIDEN