Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR

UU No. 4 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

-
Tujuan
Pasal 2 -
Penggunaan Istilah
Pasal 3 -
Ruang Lingkup
Pasal 4 -
Kewajiban Umum
Pasal 5 -
Konservasi,
Eksplorasi,
Koleksi,
Karakterisasi,
Evaluasi dan dokumentasi sumber daya genetik
tanaman untuk pangan dan pertanian
Pasal 6 -
Pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Genetik
Tanaman

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4612

Pasal 7

  • Komitmen Nasional dan Kerja Sama Internasional

Pasal 8

-
Bantuan Teknis

Pasal 9

-
Hak Petani
Pasal 10 -
Sistem
Multilateral
Akses
dan
Pembagian
Keuntungan
Pasal 11 -
Cakupan Sistem Multilateral
Pasal 12 -
Akses yang difasilitasi terhadap sumber daya genetik
tanaman untuk pangan dan pertanian di dalam
Sistem Multilateral
Pasal 13 -
Pembagian keuntungan dalam Sistem Multilateral
Pasal 14 -
Rancang Tindak Global
Pasal 15 -
Koleksi Ex Situ Sumber Daya Genetik Tanaman
untuk Pangan dan Pertanian yang dikuasai oleh
Pusat-pusat Penelitian Pertanian Internasional dari
Kelompok
Konsultatif
Penelitian
Pertanian
Internasional dan Kelembagaan Internasional lain
Pasal 16 -
Jaringan Kerja Internasional Sumber Daya Genetik
Tanaman .
Pasal 17 -
Sistem Informasi Global mengenai Sumber Daya
Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian
Pasal 18 -
Sumber Daya Finansial
Pasal 19 -
Badan Pengatur
Pasal 20 -
Sekretaris
Pasal 21 -
Ketaatan
Pasal 22 -
Penyelesaian Sengketa
Pasal 23 -
Amandemen Perjanjian
Pasal 24 -
Lampiran-lampiran
Pasal 25 -
Penandatanganan
Pasal 26 -
Pengesahan, Penerimaan atau Persetujuan
Pasal 27 -
Aksesi
Pasal 28 -
Hal Berlakunya Perjanjian
Pasal 29 -
Organisasi Anggota FAO
Pasal 30 -
Keberatan
Pasal 31 -
Bukan Pihak
Pasal 32 -
Pengunduran Diri
Pasal 33 -
Pengakhiran
Pasal 34 - Depositari
Pasal 35 - Naskah Asli

b. Lampiran:
Lampiran I : DAFTAR TANAMAN PERTANIAN DI DALAM SISTEM
MULTILATERAL

Lampiran II : Bagian I Arbitrase

Bagian II Konsiliasi

1.4. Undang-Undang yang Terkait Langsung dengan Perjanjian Sumber
Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian
Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian sejalan
dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara
lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2824 );
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482);
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations
Convention
on
Biological

Diversity

(Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
g. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
i. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
241,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4043);
j. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IImu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
k. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Protokol Cartagena (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4414);

1.5. Kewajiban dan Implikasi Pengesahan Perjanjian bagi Indonesia
Dengan menjadi Pihak dari Perjanjian ini akan berimplikasi pada
sejumlah
kewajiban
bagi
Indonesia.
Kewajiban
kunci
dari
keanggotaan Perjanjian ini terkait dengan pelaksanaan Sistem
Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman yang membentuk sistem
akses dan pembagian keuntungan antar Pihak dengan hak resiprokal
minimum. Yang dimaksud hak resiprokal ini adalah hak untuk
memperoleh perlakuan secara eksklusif dalam pengembangan
sumber daya genetik tanaman yang diperoleh dari Sistem Multilateral
baik melalui penerapan perlindungan kekayaan intelektual maupun
upaya lain yang dapat mengurangi akses negara lain atas sumber
daya genetik tersebut.
Kewajiban pokok Indonesia sebagai negara Pihak Perjanjian di
antaranya adalah:
Implementasi Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik Tanaman

Indonesia wajib menyediakan akses pada sumber daya genetik
tanaman yang relevan kepada Pihak lain, atau kepada
perorangan atau badan hukum di dalam yurisdiksi negara Pihak
tersebut, serta kepada pusat-pusat riset pertanian internasional
yang telah melakukan perjanjian dengan Badan Pengatur
Perjanjian. Indonesia juga harus mendorong badan-badan
penelitian publik, atau perseorangan atau badan hukum yang
berada dalam yurisdiksi Indonesia, yang memiliki sumber daya
genetik tanaman yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian
untuk menyertakan sumber daya genetik tanamannya ke dalam
Sistem Multilateral.


Indonesia wajib menjamin dalam peraturan nasionalnya bahwa
standar Perjanjian Pengalihan Bahan Genetik (Material Transfer
Agreement-MTA) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur
diterapkan dalam transaksi akses dan tukar-menukar sumber
daya genetik tanaman yang masuk dalam daftar Lampiran I
Perjanjian.

Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik
tanaman

Pasal 13 PERJANJIAN menetapkan suatu kerangka kerja bagi
pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya
genetik yang diakses dari Sistem Multilateral, termasuk
pemanfaatannya secara komersial. Kerangka kerja tersebut akan
ditetapkan dan diatur oleh Badan Pengatur.


Sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
nasional,
Indonesia
wajib
memberikan
informasi
terkait
dengan
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman
yang tidak bersifat rahasia dan yang terkait dengan kepentingan
negara RI kepada sistem informasi Perjanjian. Termasuk dalam
informasi tersebut, yang wajib diberikan ini adalah informasi
yang terkait dengan teknologi untuk konservasi, karakterisasi,
evaluasi dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang
tercantum dalam Sistem Multilateral. Namun sebaliknya,
Indonesia juga dapat memperoleh: a.) transfer teknologi dari
negara Pihak lain atau dari pusat-pusat riset pertanian
internasional; b.) bantuan pembangunan kapasitas (capacity-
building) terutama dalam bidang pengembangan dan penguatan
pelatihan, pendidikan dan fasilitas yang relevan pada upaya
konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengembangan
sumber daya genetik tanaman serta untuk melaksanakan riset
dalam eksplorasi, karakterisasi dan evaluasi sumber daya
genetik tanaman.


Indonesia wajib menerapkan perlindungan hak kekayaan
intelektual yang melekat pada sumber daya genetik tanaman,
informasi dan/atau teknologi yang diterima dari Sistem
Multilateral ataupun dari kerja sama pembangunan kapasitas
maupun dari transfer teknologi dan tukar-menukar informasi
pengelolaan (pelestarian dan pemanfaatan) sumber daya genetik
tanaman.

Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman
Indonesia wajib melaksanakan upaya kebijakan dan hukum untuk
mendorong
pemanfaatan
berkelanjutan
sumber
daya
genetik
tanaman
guna
mencapai
ketahanan
pangan
dan
pertanian
berkelanjutan baik di tingkat nasional, regional maupun global.

Strategi pendanaan
Pasal 18 Perjanjian menetapkan kerangka kerja pengembangan dan
pelaksanaan strategi pendanaan oleh Badan Pengatur. Kerangka
kerja dimaksud berisi antara lain pengaturan mengenai keuntungan
finansial dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman yang
diakses dari Sistem Multilateral, ketentuan mengenai sumber daya
melalui saluran bilateral, regional dan multilateral serta kontribusi
volunter oleh Para Pihak, organisasi non-pemerintah dan sektor
swasta. Pengaturan ketentuan-ketentuan mengenai pendanaan oleh
para Pihak Perjanjian akan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Implementasi/pelaksanaan Perjanjian

Bagi
Indonesia
untuk
implementasi
Perjanjian
ini
tidak
diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan nasional
yang ada sebagaimana dimaksud dalam angka 1.4.


Beberapa perubahan pada prosedur kepemilikan sumber daya
genetik baik oleh lembaga publik maupun perorangan atau
badan usaha swasta, terutama terkait dengan perjanjian
pengalihan
bahan
(Material
Transfer
Agreement)
dan
perlindungan hak kekayaan intelektual pada sumber daya
genetik tanaman harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan
ketentuan Perjanjian.

Biaya sebagai Pihak Perjanjian
Biaya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas Sekretariat
Perjanjian setelah Indonesia resmi menjadi Pihak bersumber dari
APBN dan sumber penerimaan lain yang sah berupa hibah sesuai
peraturan perundang-undangan dalam upaya pelestarian dan
pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya genetik tanaman
terutama dalam kaitannya dengan pelatihan, pendidikan, penelitian
dan pemuliaan sumber daya genetik tanaman yang berasal dari
Indonesia,
atau
Indonesia
menjadi
salah
satu
pusat
keanekaragamannya.

II.
PASAL DEMI PASAL