Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU

UU No. 4 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu
di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kota Kotamobagu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Kotamobagu Utara;
- Kecamatan Kotamobagu Timur;
- Kecamatan Kotamobagu Selatan;
- Kecamatan Kotamobagu Barat;

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Passi Barat dan Kecamatan Passi Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Lolayan dan Kecamatan Passi Barat Kabupaten
Bolaang Mongondow.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan . . .

---

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam

Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota
Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

## BAB III . . .

---

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kota Kotamobagu mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan . . .

---

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan Penjabat
Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah
pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004
terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat
dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat

memilih . . .

---

memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau
tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Walikota Kotamobagu.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kota Kotamobagu.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Walikota
Kotamobagu.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri
dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1
(satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 11

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota

Kotamobagu dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling

lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V . . .

---

Pasal 13

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat

Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur,
dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kota Kotamobagu.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5
(lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
Kotamobagu.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kota Kotamobagu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;

  • utang . . .

---

- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow
yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu
menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kota Kotamobagu.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow,
Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) pada tahun kedua.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu
sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
tahun kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Walikota Kotamobagu.

(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan hibah
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi

umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk
diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.

(6) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 16

Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kota Kotamobagu.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun
Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan

Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan

Daerah dan Peraturan Walikota sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kota Kotamobagu.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang

Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota
Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---

---