Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO

UU No. 4 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang

Otonomi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

1. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Yalimo di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Yalimo berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Elelim;
- Distrik Apalapsili;
- Distrik Abenaho;
- Distrik Benawa; dan
- Distrik Welarek.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Airu
Kabupaten Jayapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk
Kabupaten Yahukimo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama
dan Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma,
dan Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo
Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Yalimo secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Yalimo.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Yalimo
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Yalimo

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Elelim sebagai ibu kota Kabupaten Yalimo berada di Distrik Elelim.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Yalimo mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;

  • statistik . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • statistik;
  • kearsipan; dan
  • perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Yalimo dan pelantikan Penjabat Bupati
Yalimo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Yalimo, dipilih dan disahkan seorang Bupati
dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Yalimo.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan

pengalaman . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Yalimo.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Yalimo, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Yalimo dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Yalimo dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Yalimo

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Yalimo.

(5) Pemindahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Yalimo difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Yalimo dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Yalimo yang berada dalam wilayah
Kabupaten Yalimo;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Yalimo;
- utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Yalimo; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Yalimo.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Yalimo berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Yalimo sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Yalimo sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Yalimo.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Yalimo.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Yalimo.

(6) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Yalimo.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Yalimo menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Yalimo untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Rancangan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Yalimo menetapkan peraturan daerah

dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Yalimo.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Yalimo harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Yalimo harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 4

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 6 Juli
2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Yalimo, Surat
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi
Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor
05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana PBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo
Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Nomor 130/868/BUP
tanggal 4 November 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Yalimo,
Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5
Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten

Tengah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan
Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15
Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Penetapan Cakupan
Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga
dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 8/PIM-DPRD/2005 tanggal 7
Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Yalimo, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
039/DPRD/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian
Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Yalimo,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April
2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005
perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret
2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi
Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor
05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan
Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten
Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo
Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Yalimo.
Pembentukan Kabupaten Yalimo yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Elelim,
Distrik Apalapsili, Distrik Abenaho, Distrik Benawa, Distrik Welarek.
Kabupaten Yalimo memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.253 km2
dengan jumlah penduduk 34.057 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Yalimo.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Yalimo perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL