Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan
kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi,
minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan
tahapan
kegiatan
penyelidikan
umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan.
9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan
tahapan
kegiatan
penyelidikan
umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk
melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah
izin usaha pertambangan khusus.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
14. Penyelidikan
Umum
adalah
tahapan
kegiatan
pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi
Kelayakan
adalah
tahapan
kegiatan
usaha
pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan
ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk
analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan
pascatambang.
17. Operasi
Produksi
adalah
tahapan
kegiatan
usaha
pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi
produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan
untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral
ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau
batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh
mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah
tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian
sampai tempat penyerahan.
22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di
bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan
dengan kegiatan usaha pertambangan.
25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya
disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan,
dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27. Kegiatan
pascatambang,
yang
selanjutnya
disebut
pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan
berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan
usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan
alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh
wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan
Masyarakat
adalah
usaha
untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik
tingkat kehidupannya.
29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau
batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
usaha pertambangan rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.
34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat
diusahakan.
35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 1
Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a.
manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara
adalah:
a. menjamin
efektivitas
pelaksanaan
dan
pengendalian
kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil
guna, dan berdaya saing;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan
baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri;
d. mendukung
dan
menumbuhkembangkan
kemampuan
nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional,
regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan
negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-
besar kesejahteraan rakyat; dan
f. menjamin
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 4
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak
terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai
oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 5
(1) Untuk
kepentingan
nasional,
Pemerintah
setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan
mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam
negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah mempunyai kewenangan untuk
menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun
setiap provinsi.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral
dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian
produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan
batubara nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang
berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah
laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang
lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah
provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas)
mil dari garis pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung
lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil dari garis pantai;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi;
j. pengevaluasian
IUP
Operasi
Produksi,
yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah
menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak
menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan
kebijakan
produksi,
pemasaran,
pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan
pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan
pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan
batubara;
n. pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan
daerah di bidang pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi
mineral
dan batubara sebagai
bahan
penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
sumber daya mineral dan batubara, serta informasi
pertambangan pada tingkat nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara
tingkat nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan
usaha pertambangan; dan
u. peningkatan
kemampuan
aparatur
Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
dalam
penyelenggaraan
pengelolaan
usaha
pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada
lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
c. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang
berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota
dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12
(dua belas) mil;
e. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi
mineral
dan
batubara
sesuai
dengan
kewenangannya;
f. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
sumber daya mineral dan batubara, serta informasi
pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
g. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara
pada daerah/wilayah provinsi;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan
usaha pertambangan di provinsi;
i. pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat
dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
j. pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan
bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan
kewenangannya;
k. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan
umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri
dan bupati/walikota;
l. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam
negeri,
serta
ekspor
kepada
Menteri
dan
bupati/walikota;
m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang; dan
n. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kewenangan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara
lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik
masyarakat,
dan
pengawasan
usaha
pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik
masyarakat
dan
pengawasan
usaha
pertambangan operasi produksi yang kegiatannya
berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut
sampai dengan 4 (empat) mil;
d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan
informasi mineral dan batubara;
e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi
mineral dan batubara, serta informasi pertambangan
pada wilayah kabupaten/kota;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
f. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara
pada wilayah kabupaten/kota;
g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan
manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;
i. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan
umum, dan penelitian, serta eksplorasi dan eksploitasi
kepada Menteri dan gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam
negeri, serta ekspor kepada Menteri dan gubernur;
k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang; dan
l. peningkatan
kemampuan
aparatur
pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan
landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 10
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
a.
secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari
instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c.
dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Pasal 11
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
wajib
melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka
penyiapan WP.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme
penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 13
WP terdiri atas:
a.
WUP;
b. WPR; dan
c.
WPN.
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan
secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan
data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan
pemerintah daerah
Pasal 15
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 16
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang
berada
pada
lintas
wilayah
provinsi,
lintas
wilayah
kabupaten/kota,
dan/atau
dalam
(satu)
wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 17
Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan
oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.
Pasal 18
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam
1 (satu) WUP adalah sebagai berikut:
a.
letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c.
daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan
luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 20
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.
Pasal 21
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh
bupati/walikota
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 22
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan
kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25
(dua puluh lima) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f.
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat
yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
tahun.
Pasal 23
Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman
mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 24
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan
untuk ditetapkan sebagai WPR.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan
penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme
penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 27
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan dengan memperhatikan aspirasi daerah menetapkan
WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas
tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga
keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) WPN
yang
ditetapkan
untuk
komoditas
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan
sebagian luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) WPN yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan batasan waktu dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
(4) Wilayah yang akan diusahakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berubah statusnya menjadi
WUPK.
Pasal 28
Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a.
pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c.
kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan
prasarana;
d. berpotensi
untuk
dikembangkan
sebagai
pusat
pertumbuhan ekonomi;
e.
daya dukung lingkungan; dan/atau
f.
penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang
besar.
Pasal 29
(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk IUPK.
Pasal 30
Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang
berada
pada
lintas
wilayah
provinsi,
lintas
wilayah
kabupaten/kota,
dan/atau
dalam
(satu)
wilayah
kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 31
Luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubara ditetapkan
oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh
Pemerintah.
Pasal 32
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK
dalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut:
a.
letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c.
daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan
batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal
32 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 34
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu
komoditas
tambang
ke
dalam
suatu
golongan
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 35
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilaksanakan dalam bentuk:
a.
IUP;
b. IPR; dan
c.
IUPK.
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian,
serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi
Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
IUP diberikan oleh:
a.
bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota
dalam
(satu)
provinsi
setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c.
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan
bupati/walikota
setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
a.
badan usaha;
b. koperasi; dan
c.
perseorangan.
Pasal 39
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-
kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-
kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan
hidup
termasuk
reklamasi
dan
pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran
tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan
kaidah
keekonomian
dan
keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara.
Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola
diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral
lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak
dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 41
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUP.
Bagian Kedua
IUP Eksplorasi
Pasal 42
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)
tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam
dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 43
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan
mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan
izin
sementara
untuk
melakukan
pengangkutan dan penjualan.
Pasal 44
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 45
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
Bagian Ketiga
IUP Operasi Produksi
Pasal 46
(1) Setiap
pemegang
IUP
Eksplorasi
dijamin
untuk
memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha,
koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP
mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data
hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 47
(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan
logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan
logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5
(lima) tahun.
(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 48
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a.
bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi
pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di
dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah
kabupaten/kota
yang
berbeda
setelah
mendapatkan
rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah
provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi
dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur
dengan peraturan pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Bagian Keempat
Pertambangan Mineral
Paragraf 1
Pertambangan Mineral Radioaktif
Pasal 50
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan
pengusahaannya
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam
Pasal 51
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara lelang.
Pasal 52
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 53
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
hektare.
Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam
Pasal 54
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah
kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 55
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare
dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 56
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
Paragraf 4
Pertambangan Batuan
Pasal 57
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada
pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 58
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan
luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak
5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan
dapat
diberikan
IUP
kepada
pihak
lain
untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 59
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan
luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Bagian Kelima
Pertambangan Batubara
Pasal 60
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara lelang.
Pasal 61
(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan
luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi
batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.
Pasal 62
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan
luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan
Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
berkewajiban
mengumumkan
rencana
kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 65
(1) Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif,
persyaratan
teknis,
persyaratan
lingkungan,
dan
persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 66
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
Pasal 67
(1)
Bupati/walikota
memberikan
IPR
terutama
kepada
penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok
masyarakat dan/atau koperasi.
(2)
Bupati/walikota
dapat
melimpahkan
kewenangan
pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan
kepada bupati/walikota.
Pasal 68
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan
kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare;
dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 69
Pemegang IPR berhak:
a.
mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis
pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah; dan
b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Pemegang IPR wajib:
a.
melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
pertambangan,
pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang
berlaku;
c.
mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pasal 71
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70,
pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib
menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 73
(1)
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di
bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan
kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap
pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang
meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
(3)
Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota wajib
mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi
dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang
berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara
berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
Pasal 74
(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan
kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1
(satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(6) Pemegang
IUPK
yang
tidak
berminat
untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain
tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri.
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas
dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK.
Pasal 76
(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian,
serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi
Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 77
(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk
memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan
usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah
mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.
nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c.
rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e.
modal investasi;
f.
perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i.
jenis usaha yang diberikan;
j.
rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di
sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l.
penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Pasal 79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.
nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c.
lokasi penambangan;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan dan penjualan;
f.
modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i.
lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j.
dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l.
perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan
negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan
bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r.
keselamatan dan kesehatan kerja;
s.
konservasi mineral atau batubara;
t.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan
kaidah
keekonomian
dan
keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Pasal 80
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUPK.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 81
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan
mineral logam atau batubara yang tergali wajib
melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral
logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan
pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri.
Pasal 82
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang
IUPK meliputi:
a.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan
luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan batubara diberikan dengan luas paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas
paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e.
jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral
logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f.
jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara
dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
g. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau
batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh ) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 85
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan
usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.
Pasal 86
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif,
persyaratan
teknis,
persyaratan
lingkungan,
dan
persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 87
Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi
lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan
penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 88
(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan
merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah
wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk pengelolaan
data pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 90
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau
seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi
maupun kegiatan operasi produksi.
Pasal 91
Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan
sarana
umum
untuk
keperluan
pertambangan
setelah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk
mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila
telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali
mineral ikutan radioaktif.
Pasal 93
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP
dan IUPK-nya kepada pihak lain.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa
saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan
kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan
syarat :
a. harus memberi tahu kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi
Indonesia;
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau
batubara;
d. melaksanakan
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat setempat; dan
e.
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal 96
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e.
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas
ke media lingkungan.
Pasal 97
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar
dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah.
Pasal 98
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan
daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat
mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan
reklamasi
dan
kegiatan
pascatambang
dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak
atas tanah.
Pasal 100
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana
jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
rencana yang telah disetujui.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 102
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan
mineral dan batubara.
Pasal 103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan
di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat
mengolah
dan memurnikan hasil
penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan
dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 104
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi
Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang
telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri,
gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,
atau IUPK.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 105
(1) Badan
usaha
yang
tidak
bergerak
pada
usaha
pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau
batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP
Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan
mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
Pasal 106
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha
lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 110
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 111
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan
tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan
tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 112
(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang
IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib
melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha swasta nasional.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
divestasi
saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 113
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila
terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah
tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan
operasi produksi sumber daya mineral dan/atau
batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau
dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Pasal 114
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1
(satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa
penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK
sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan
dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
mencabut
keputusan
penghentian
sementara
setelah
menerima
laporan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 115
(1) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan
diberikan
karena
keadaan
kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a,
kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah
dan pemerintah daerah tidak berlaku.
(2) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan
diberikan
karena
keadaan
yang
menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban
pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan
pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung
lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK
terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 117
IUP dan IUPK berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b. dicabut; atau
c.
habis masa berlakunya.
Pasal 118
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali
IUP atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
Pasal 119
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a.
pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan
perundang-undangan;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c.
pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Pasal 120
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK
telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau
perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan
tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut
berakhir.
Pasal 121
(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya
berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib memenuhi
dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada
badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 123
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK
wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan
jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau
IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan
lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian
peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di
bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa
pertambangan,
tanggung
jawab
kegiatan
usaha
pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP
atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan
usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi
dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan
kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Pasal 126
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak
perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa
pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang
diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di
wilayah tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/mampu.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal
125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 128
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan
negara dan pendapatan daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan
mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4%
(empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen)
kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu
persen);
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian
sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima
persen).
Pasal 130
(1) Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan
yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat
penambangan.
Pasal 131
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang
dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan
tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas
tambang.
(2) Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 133
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negara
dan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian
daerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga)
bulan setelah disetor ke kas negara.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 134
(1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak
atas tanah permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan
pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 135
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat
melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari
pemegang hak atas tanah.
Pasal 136
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah
dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Pasal 137
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian
terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan
hak atas tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 139
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian
pedoman
dan
standar
pelaksanaan
pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha
pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang
dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 140
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh
pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 141
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan
lingkungan
hidup,
reklamasi,
dan
pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat
setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha
pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan
oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota belum mempunyai inspektur
tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang
sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 142
(1) Gubernur
dan
bupati/walikota
wajib
melaporkan
pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-
masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
kepada Menteri.
(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah
daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak
sesuai dengan
ketentuan
Undang-Undang ini
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 143
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
dan
pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan
daerah kabupaten/kota.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur
pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Perlindungan Masyarakat
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari
kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan
dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang
menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan
mengenai
perlindungan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146
Pemerintah
dan
pemerintah daerah
wajib
mendorong,
melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian
dan pengembangan mineral dan batubara.
Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 147
Pemerintah
dan
pemerintah daerah
wajib
mendorong,
melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
Pasal 148
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Pasal 149
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha
pertambangan;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan
usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan
peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli
yang
diperlukan
dalam
hubungannya
dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan; dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan.
Pasal 150
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan
menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal
tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan
merupakan tindak pidana.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 151
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3),
Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71
ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat
(1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal
98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105
ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1),
Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114
ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126
ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal
130 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 152
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil evaluasi
yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikan
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
sementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 153
Dalam
hal
pemerintah
daerah
berkeberatan
terhadap
penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, pemerintah
daerah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 154
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR,
atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 155
Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian
sementara dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b dan
huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan
Pasal 152 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 157
Pemerintah
daerah
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penarikan sementara kewenangan atas hak
pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,
IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal
40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(sepuluh)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4),
Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau
menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki
IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi
melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi
Produksi
yang
menampung,
memanfaatkan,
melakukan
pengolahan
dan
pemurnian,
pengangkutan,
penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang
IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal
104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana
penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa
pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per
tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,
Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku
tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa :
a.
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
dan/atau
c.
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang
bertentangan
dengan
Undang-Undang
ini
dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling
lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 166
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR,
atau IUPK yang berkaitan dengan dampak lingkungan
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 167
WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP
yang
terintegrasi
secara
nasional
untuk
melakukan
penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam
penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK.
Pasal 168
Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan,
Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitas
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.
Pasal 169
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Kontrak
karya
dan
perjanjian
karya
pengusahaan
pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka
waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
c.
Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan
penerimaan negara.
Pasal 170
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-
lambatnya
(lima) tahun sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
Pasal 171
(1) Pemegang
kontrak
karya
dan
perjanjian
karya
pengusahaan
pertambangan
batubara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan tahapan
kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau
operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan
rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian
sampai
dengan
jangka
waktu
berakhirnya
kontrak/perjanjian
untuk
mendapatkan
persetujuan
pemerintah.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah
diberikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 172
Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-
Undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip
atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan
dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 173
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Pertambangan
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
2009, No.4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 174
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 175
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
