Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut
Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009
(Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of
Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of
the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore,
1. yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada
tanggal 10 Maret 2009, yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir,
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Ditetapkan: 2009-03-10
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
,
ttd.
---
PRESIDEN
