Langsung ke konten

INFORMASI GEOSPASIAL

UU No. 4 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau
kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.

1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.

1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.

1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.

1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama.

1. Informasi . . .

---

1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.

1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam
suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.

1. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang
ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan
sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.

1. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya
disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi
horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.

1. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya
disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi
vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.

1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya
disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi
gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu
kerangka referensi.

1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
darat.

1. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
pesisir.

1. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Badan . . .

---

1. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang
penyelenggaraan IGD.

1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan usaha.

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan
hukum.

Pasal 2

IG diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepastian hukum;
- keterpaduan;
- keterbukaan;
- kemutakhiran;
- keakuratan;
- kemanfaatan; dan
- demokratis.

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

- menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat
dipertanggungjawabkan;
- mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan
berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi; dan
- mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Jenis IG terdiri atas:
- IGD; dan
- IGT.

Bagian Kedua
Informasi Geospasial Dasar

Pasal 5

IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- jaring kontrol geodesi; dan
- peta dasar.

Pasal 6

Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a meliputi:
- JKHN;
- JKVN; dan
- JKGN.

Pasal 7

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
berupa:
- Peta Rupabumi Indonesia;
- Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
- Peta Lingkungan Laut Nasional.

Pasal 8

(1) JKHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a

digunakan sebagai kerangka acuan posisi horizontal
untuk IG.

(2) Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran

geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi
koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda
fisik.

(3) JKHN . . .

---

(3) JKHN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian

koordinat horizontal.

Pasal 9

(1) JKVN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

digunakan sebagai kerangka acuan posisi vertikal untuk
IG.

(2) Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran

geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal
tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam
bentuk tanda fisik.

(3) JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian

vertikal.

Pasal 10

(1) JKGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c

digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG.

(2) JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetik

tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut,
dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.

(3) JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian

gayaberat.

Pasal 11

Setiap orang wajib menjaga tanda fisik jaring kontrol geodesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat

(2), dan Pasal 10 ayat (2).

Pasal 12

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
terdiri atas:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi . . .

---

  • transportasi dan utilitas;
  • bangunan dan fasilitas umum; dan
  • penutup lahan.

Pasal 13

(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan
dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air
laut.

(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- garis pantai surut terendah;
- garis pantai pasang tertinggi; dan
- garis pantai tinggi muka air laut rata-rata.

(3) Pada Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan

berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata.

(4) Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta

Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan
berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.

(5) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditentukan dengan mengacu pada JKVN.

Pasal 14

(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf

b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua
titik yang mempunyai ketinggian yang sama di
permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar
laut.

(2) Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan

dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik
ketinggian di darat.

(3) Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta

Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan
dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di
darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan
nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf e digambarkan berdasarkan dokumen penetapan
penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh
Instansi Pemerintah yang berwenang.

(2) Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan

secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan batas wilayah sementara yang
penggambarannya dibedakan dengan menggunakan
simbol dan/atau warna khusus.

Pasal 17

(1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis

untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.

(2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan

secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

(3) Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau

perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya
yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola
dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD
harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara
periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,

prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu

pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000,

1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000,
1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.

(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada
skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.

(3) Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala
1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.

Bagian Ketiga
Informasi Geospasial Tematik

Pasal 19

IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib
mengacu pada IGD.

Pasal 20

Dalam membuat IGT dilarang:
- mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian
IGD; dan/atau
- membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang
diacunya.

Pasal 21

(1) IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai

kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen
penetapan batas secara pasti oleh Instansi Pemerintah
yang berwenang.

(2) Penetapan batas yang dibuat oleh Instansi Pemerintah

dan/atau Pemerintah daerah yang berwenang dilampiri
dengan dokumen IGT yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.

(3) Dalam hal terdapat batas yang belum ditetapkan secara

pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas
sementara yang penggambarannya dibedakan dengan
menggunakan simbol dan/atau warna khusus.

## BAB IV . . .

---

Pasal 22

(1) IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi

Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang-
Undang ini.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 23

(1) IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam

menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan
Badan.

(4) Setiap orang dapat menyelenggarakan IGT hanya untuk

kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Badan dapat mengintegrasikan:

- lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi
satu IGT baru; dan
- IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah
menjadi satu IGT baru.

(2) Badan dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang

belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain
Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial

Pasal 26

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan
DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan
instrumen pengumpulan DG.

(2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • DG Dasar; dan
  • DG Tematik.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Pengumpulan DG dilakukan dengan:

- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur
dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada
wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada
wahana angkasa;
- pencacahan; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
- sistem referensi geospasial; dan
- jenis, definisi, kriteria, dan format data.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar

pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 28

(1) Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila:

  • dilakukan di daerah terlarang;
  • berpotensi menimbulkan bahaya; atau
  • menggunakan wahana milik asing selain satelit.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan

untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi
pengumpul data dan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam

pengumpulan DG pada suatu kawasan harus
memberitahukan kepada pemilik, penguasa, atau
penerima manfaat dari kawasan tersebut.

(2) Pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menolak
dan/atau menyarankan agar kegiatan pengumpulan data
dilaksanakan pada waktu lain hanya apabila di kawasan
tersebut ada hal yang dapat membahayakan pengumpul
data.

(3) Penolakan . . .

---

(3) Penolakan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah pemberitahuan disampaikan oleh pengumpul
data.

(4) Pengumpul data dapat melanjutkan kegiatan pada

kawasan tersebut apabila pemilik, penguasa, atau
penerima manfaat dari kawasan tidak memberi jawaban
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Bagian Ketiga
Pengolahan Data dan Informasi Geospasial

Pasal 30

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf b merupakan proses atau cara mengolah data dan
informasi geospasial.

Pasal 31

(1) Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan

perangkat lunak yang:
- berlisensi; dan/atau
- bersifat bebas dan terbuka.

(2) Pemerintah memberikan insentif bagi setiap orang yang

dapat membangun, mengembangkan, dan/atau
menggunakan perangkat lunak pengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara

pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri.

(2) Dalam hal sumber daya manusia dan/atau peralatan

yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri,
pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.

(3) Pengolahan . . .

---

(3) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat izin
dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33

Pengolahan DG dan IG meliputi pemrosesan DG dan
penyajian IG.

Pasal 34

(1) Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
- sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan
jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam
sistem koordinat standar nasional; dan
- format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan
mudah diintegrasikan dengan IG lain.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dilakukan dalam bentuk:
- tabel informasi berkoordinat;
- peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku
atlas;
- peta digital;
- peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui
teknologi informasi dan komunikasi;
- peta multimedia;
- bola dunia; atau
- model tiga dimensi.

Pasal 36

Penyajian IG dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf g wajib menggunakan

skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber
data dan tujuan penggunaan IG.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan Data dan Informasi Geospasial

Pasal 37

Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan cara
menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak
rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.

Pasal 38

(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 dilakukan sesuai dengan standar
prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan
untuk pengarsipan DG dan IG.

(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media
penyimpanan elektronik atau cetak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur

penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk
pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 39

(1) Instansi Pemerintah menyerahkan duplikat IGT yang

diselenggarakannya kepada Instansi Pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang perpustakaan nasional dan
di bidang arsip nasional dan dapat mengaksesnya
kembali.

(2) Pemerintah daerah menyerahkan duplikat IGT yang

diselenggarakannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang perpustakaan daerah dan di bidang arsip
daerah dan dapat mengaksesnya kembali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan

IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda

fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal
9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).

(2) Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat
tertutup.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial

Pasal 41

Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,

pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat
dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media
cetak.

Pasal 42

IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat
terbuka.

Pasal 43

(1) IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau

Pemerintah daerah bersifat terbuka.

(2) IGT tertentu yang dibuat oleh Instansi Pemerintah

dan/atau Pemerintah daerah dapat bersifat tertutup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 44

(1) Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan

IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara
yang berdaya guna dan berhasil guna.

(2) Penyelenggara . . .

---

(2) Penyelenggara IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membuat dan mengumumkan standar pelayanan
minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan.

(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi setiap

orang yang membantu menyebarluaskan IG yang bersifat
terbuka.

Pasal 45

(1) Pemerintah membangun jaringan IG untuk

penyebarluasan IG secara elektronik.

(2) Jaringan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada
jaringan IG pusat dan jaringan IG daerah.

(3) Jaringan IG pusat dilaksanakan oleh Badan.

(4) Jaringan IG daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah

dan diintegrasikan dengan jaringan IG pusat oleh Badan.

(5) Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam hal IG memiliki kekuatan hukum, IG tersebut wajib
disahkan oleh pejabat yang berwenang sebelum diumumkan
dan disebarluaskan.

Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial

Pasal 47

(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat,
baik langsung maupun tidak langsung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
penyelenggara IG.

### Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah
daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang

diperolehnya.

(2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap

IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata
dan/atau riwayat data.

(3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak

berkualitas.

(4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang
ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 50

Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan setiap orang
yang membuat produk turunan suatu IG dengan maksud
untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik IG.

Pasal 51

Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah harus
menggunakan IG yang akurat dalam pengambilan keputusan
dan/atau penentuan kebijakan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.

Pasal 52

Untuk keperluan penanggulangan bencana, setiap orang
harus memberikan IGT yang dimilikinya apabila diminta oleh
Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah yang diberi tugas
dalam urusan penanggulangan bencana.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Pasal 53

(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan

infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan
IG.

(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar,
dan sumber daya manusia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan,

kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau
Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Pasal 55

(1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54

yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib memenuhi
kualifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang

wajib memenuhi kualifikasi sebagai kelompok yang
bergerak di bidang IG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib

memenuhi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis.

(2) Persyaratan . . .

---

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
- akte pendirian badan hukum Indonesia; dan
- izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan
kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
- memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di
bidang IG.

(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dilakukan oleh lembaga independen yang telah mendapat
akreditasi dari Badan.

(5) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

PEMBINAAN

Pasal 57

(1) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan,

pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan IGT.

(2) Pembinaan penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- pengguna IG.

(3) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar, dan
spesifikasi teknis serta sosialisasinya;

  • pemberian . . .

---

- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan
pelatihan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan,
pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional
untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah
dan Pemerintah daerah.

(4) Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

LARANGAN

Pasal 58

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang
menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau
mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN,
JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang
digunakan.

Pasal 59

(1) Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari

Badan dan menyebarluaskan hasilnya.

(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGD yang

diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari

penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.

(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGT yang diubah-

tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak
sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang
mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang.

Pasal 62

Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum
disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

Pasal 63

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal

36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55
dapat dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 58 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi
orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima
puluh juta rupiah).

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi
orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 66

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00
(seratus dua puluh lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00
(seratus dua puluh lima juta rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi
orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 67

Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 61 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 62 dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi
orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 69

(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara IG

tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib
menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Sebelum Badan yang dimaksudkan Undang-Undang ini

ditetapkan, penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Pasal 70

(1) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan

lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka segala

peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 71

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---