Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Ralqyat yang selanjutnya disingkat
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta
secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya
setelah kepesertaan berakhir.
1. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta
yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya.
peserta 3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan
tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pekerja .
---
{ff
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
1. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi
Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
1. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko
pekerjaan.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu pedanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai
dalam bentuk uang.
1. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
1. Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya
disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
t2. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera.
1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan
transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Bank
---
t,',?5|
n E p u Jr-TxE * r., o
-4
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk
Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rak5rat, khususnya
dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa.
17, Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan
pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan
serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
1. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
