Langsung ke konten

PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

UU No. 4 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2014-05-23

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai

Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014

(Agreement between the Government of the Republic of

Indonesia and the Government of the Republic of the

Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive

Economic Zone Boundary, 2014), yang telah

ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila,

Filipina.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina

mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,

2014 (Agreement between the Government of the Republic

of Indonesia and the Government of the Republic of the

Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive

Economic Zone Boundary, 2014) dalam bahasa Indonesia

dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.103 -4-

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-

Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id