Langsung ke konten

KEBIDANAN

UU No. 4 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum
hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan,
masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak
prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
1. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

1. Bidan
SK No 004079 A

---

PRESIDEN

1. Bidan adalah seorang perempuan yang telah
menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik
di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui
secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah
memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik
Kebidanan.
1. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian
pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk
asuhan kebidanan.
1. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang
didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan
tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
1. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki
oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan,
dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta
didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program studi Kebidanan.
1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji
Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh
lulusan pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.
I 1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.

1. Surat
SK No 004080 A

---

PRESIDEN

1. Surat lzin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat
SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
Praktik Kebidanan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat.
1. Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan
pelayanan langsung kepada klien.
1. Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang
berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
1. Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok
yang melakukan konsultasi kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan
secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.
1. Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang
menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil
adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan
keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
20.Pernerintah...
SK No 004081 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Menterr adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 1

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
masl'arakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 11...

SK No 004084A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan pendidikan Kebidanan harus

memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan.
(21 Standar Nasional Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Standar Nasional Pendidikan Kebidanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi
institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Bidan.

(4) Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan

Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan
- perikemanusiaan;
- nilai ilmiah;
- etika dan profesionalitas;
- manfaat;
- keadilan;
- pelindungan; dan
- keselamatan Klien.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
- meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada Bidan dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita,
dan anak prasekolah.

## BAB IISK No 004145 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pendidikan Kebidanan terdiri atas:
- pendidikan akademik;
- pendidikan vokasi; dan
- pendidikan profesi.

Pasal 5

(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  • program sarJana;
  • program magister; dan
  • program doktor.

(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan
program pendidikan profesi.

Pasal 6

(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b merupakan program diploma tiga

kebidanan.
(21 Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan
pendidikan profesi harus melanjutkan program
pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan
profesi.

Pasal 7

Pendidikan profesr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan program lanjutan dari program
pendidikan setara sarjana atau program sarjana.

Pasal 8

Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 9

(1) Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan

pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.

(3) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai

Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan melalui:
- kepemilikan; atau
- kerja sama.

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana

Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang memenuhi persyaratan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan

Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

( 1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan,
penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat
menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.

(2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing-
masing.

(3) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan

mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan
Menteri.

Pasal 13

(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan

Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal

dari:
- perguruan tinggi; dan/atau
- Wahana Pendidikan Kebidanan.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan

Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b melakukan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan
kesehatan.

(2) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan

Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21huruf b memiliki kesetaraan, pengakuan, dan
angka kredit yang memperhitungkan kegiatan
pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,

pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari
Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 15

Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 ayat (1) dapat bcrasal dari pegawai negeri sipil atau
nonpegar,vai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-und angan.

Pasal 16

(1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan

vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi yang bersifat nasional.
(21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau
pendidikan profesi.

Pasal 17

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan Organisasi Profesi Bidan, lembaga
pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi
profesi tenaga kesehatan yang terakreditasi.
(21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mencapai standar kompetensi
Bidan.

Pasal 18

(1) Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi
Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia.
(21 Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari standar profesi
Bidan yang disahkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus

Uji Kompetensi memperoleh Sertilikat Kompetensi
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

(2) Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus

Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat profesi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Pasal20...

SK No 004087 A

---

PRESIDEN

  • 1 1-

Pasal 20

Tata cara Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Registrasi

Pasal 21

(1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik

Kebidanan wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi
persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Pasal22...

SK No 004088 A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 22

(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat

diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan tertulis mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi
atau vokasi; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah
lainnya.

Pasal 23

Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan
Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.

Bagian Kedua
Izin Praktik

Pasal 25

(1) Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan

wajib memiliki izin praktik.

(2) rzin. .

SK No 004146 A

---

PRESIDEN

_ 13_
(21 lzin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk SIPB.

(3) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan

oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan
praktiknya.
(41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan
SIPB diterima.

(5) Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Bidan harus memiliki:
- STR yang masih berlaku; dan
- tempat praktik.

(6) SIPB berlaku apabila:

- STR masih berlaku; dan
- Bidan berpraktik di tempat sebagaimana
tercantum dalam SIPB.

Pasal 26

(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.

(21 SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk:
- 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1
(satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr
Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
pelayanan b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas
Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri
Bidan.

Pasal 27

SIPB tidak berlaku apabila:
- Bidan meninggal dunia;
- habis masa berlakunya;
- dicabut berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; atau
- atas permintaan sendiri.

Pasal 28

(1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan

di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
(21 Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan tzin.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan

### Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus

mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.
(21 Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.teguran...
SK No 004091 A

---

PRESIDEN

1E - r rJ-
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri

yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di
Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.

(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.

Pasal 32

(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui:

- penilaian kelengkapan administratif; dan
praktik b. penilaian kemampuan melakukan
Kebidanan.
(21 Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh
menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan

c.surat...SK No 004092 A

---

PRESIDEN

- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
drlakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri

yang telah memenuhi penilaian kelengkapan
administratif dan lulus penilaian kemampuan
melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat
keterangan lulus evaluasi kompetensi.

(5) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri

yang telah memperoleh surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
rnemperoleh STR.

(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan

oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa

berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan
warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku
secara mutatis mutandis sesuai Pasal 2I sampai
dengan Pasal 23.
(21 Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25
sampai dengan Pasal 30.

SK No 004093 A

---

PRESIDEN

-t7-

Pasal 34

(1) Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan

Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan
permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.
(21 Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus
mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan
mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di
Indonesia.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(4) Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan

Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih
teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.

Pasal 35

(1) Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan

Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR
sementara dan SIPB.
(21 STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara
Asing mengikuti evaluasi kompetensi.

Pasal 36

(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:

- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan melakukan praktik
Kebidanan.

(2) Penilaian. . .

SK No 004147 A
SK No 004079 A

---

PRESIDEN

_ 18_

(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh
menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui Uji Kompetensi.

(4) Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi

penilaian kelengkapan administratif dan lulus
penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
memperoleh surat keterangan lulus evaluasi
kompetensi.

(5) Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga

Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1) Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus

evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR

sementara.

(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.

(3) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21

merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.

### Pasal 38. . .SK No 004095 A

---

PRESIDEN

_19_

Pasal 38

(1) STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing

berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(21 SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya
untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 39

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi

STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara
bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam
Peraturan Konsil.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan
Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat

rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang
telah memiliki:
- STR sementara;
- SIPB; dan
- tzin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif
berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan

SK No 004096A

---

PRESIDEN

_20_

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

### Pasal 4 1

(1) Praktik Kebidanan dilakukan di:

  • Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan

kewenangan serta mematuhi kode etik, standar
profesi, standar pelayanan profesi, dan standar
prosedur operasional.

Pasal 42

(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik

Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.
(21 Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43

(1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat

melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan
Kesehatan.

(2) Bidan

SK No 004097 A

---

PRESIDEN

(21 Bidan lulusau pendidikan profesi dapat melakukan
Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan
dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(3) Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat
Praktik Mandiri Bidan.

Pasal 44

(1) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan

Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan
wajib memasang papan nama praktik.
(21 Ketcntuan mengenai papan nama praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Bidan yang tidak memasang papan nama praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- tcguran lisan;
- perir.rgatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di

Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi
sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Bidan...SK No 004148 A

---

PRESIDEN

(21 Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
T\rgas dan Wewenang

Pasal 46

(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan

bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
- pelayanan kesehatan ibu;
- pelayanan kesehatan anak;
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana;
- pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan
wewenang; dan/atau
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu.
(21 Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapar dilaksanakan secara bersama atau sendiri.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan

akuntabel.

.SK No 004099 A Pasal 47

---

PRESIDEN

-23

Pasal 47

(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan

dapat berperan sebagai:
- pemberi Pelayanan Kebidanan;
- pengelola Pelayanan Kebidanan;
- penyuluh dan konselor;
- pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
- penggerak peran serta masyarakat dan
pemberdayaan perempuan; dan/atau
- peneliti.
(21 Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 48

Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47,
harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Paragraf 1
Pelayanan Kesehatan Ibu

Pasal 49

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat

(1) huruf a, Bidan berwenang:

- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum
hamil;

- memberikan
SK No 004149 A

---

PRESIDEN

- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan
normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan
dan menolong persalinan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
- melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan
ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
- melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi
pada masa kehamilan, masa persalinan,
pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan
pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.

Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anak

Pasal 50

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
- memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir,
bayi, balita, dan anak prasekolah;
- memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah
Pusat;
- melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi,
balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus
penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan;
dan
- memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan
pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.

Paragraf 3
SK No 004150 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan
Keluarga Berencana

Pasal 51

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c,
Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi,
edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan
kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu,
pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan

### Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pelimpahan Wewenang

Pasal 53

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:

  • pelimpahan secara mandat; dan
  • pelimpahan secara delegatif.

Pasal 54

(1) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan oleh
dokter kepada Bidan sesuai kompetensinya.

(2) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara
tertulis.

(3) Pelimpahan...SK No 004102 A

---

PRESIDEN

_26_

(3) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan tanggung jawab
berada pada pemberi pelimpahan wewenang.

(4) Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Pasal 55

(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada
Bidan.

(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam
rangka:
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu; atau
- program pemerintah.

(3) Pelirnpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan
tanggung jawab.

Pasal 56

(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat

(1) huruf e merupakan penugasan pemerintah yang

dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu
wilayah tempat Bidan bertugas.

(2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga

kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

SK No 004103 A (3) Pelaksanaan .

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti
pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
(41 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.

(5) Dalam rrrenyelenggarakan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi
Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang
diselenggarakan oleh lembaga yang telah
terakreditasi.

Pasal 57

(1) Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (21 huruf b merupakan penugasan

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan program pemerintah.

(2) Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .

(3) Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang
telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan
Kompetensi Bidan.

(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.

(5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi
Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang
diselenggarakan oleh lembaga yang telah
terakreditasi.

Pasal58...SK No 004151 A

---

PRESIDEN

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan

### Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Keadaan Gawat Darurat

Pasal 59

(1) Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian

pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai
dengan kompetensinya.
(21 Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
Klien.

(3) Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa
Klien.
(41 Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil
evaluasi berdasarkan keilmuannya.

(5) Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan

### Pasal 60 .SK No 004105 A

---

PRESIDEN

Pasal 60

Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi,
kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar
profesi, standar pelayanan profesi, dan standar
prosedur operasional;
b memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan
lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
c menolak keinginan Klien atau pihak lain yang
bertentangan dengan kode etik, standar profesi,
standar pelayanan, standar prosedur operasional,
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan
yang telah diberikan;
e memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar;
dan
f mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan
profesi.

Pasal 61

Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan
berkewajiban:
- memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan
kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik,
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional;
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap
mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien
dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
- memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya
atas tindakan yang akan diberikan;

- merujuk. . .
SK No 004106 A

---

PRESIDEN

_30_
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter
atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai
dengan standar;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
- menghormati hak Klien;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari
dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan
dan/atau pelatihan; dan/ atau
1. melakukan pertolongan gawat darurat.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 62

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
- memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan
kompetensi, kode etik, standar profesi, standar
pelayanan, dan standar operasional prosedur;
- memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas
mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi
rekam medis jika diperlukan;
- meminta pendapat Bidan lain;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan
Kebidanan yang akan dilakukan; dan
- memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.

SK No 004107 A Pasal 63

---

PRESIDEN

-3 1-

Pasal 63

(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya

dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- permintaan aparatur penegak hukum dalam
rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri; dan/atau
- ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang
dilakukan oleh Bidan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan

rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 64

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
- memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan
yang diterima.

Pasal 65

(1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi

Profesi Bidan.

(2) Organisasi...SK No 004108 A

---

PRESIDEN

(21 Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk
meningkatkan dan/atau mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika
profesi Kebidanan.

Pasal 66

Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk
mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan
dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

Pasal 67

(1) Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar

pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan
dapat membentuk kolegium Kebidanan.
(21 Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan otonom di dalam
Organisasi Profesi Bidan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
Organisasi Profesi Bidan.

Pasal 68

(1) Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan

kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan.

(3) Pendayagunaan

SK No 004109 A

---

PRESIDEN

-cJ-

(3) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan
di dalam dan luar negeri.
(41 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

pembinaan dan pengawasan Bidan dengan
melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang
tidak sesuai standar; dan
- memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan
masyarakat.

Pasal 70

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peratura n perundang-undangan.

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang
yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma
empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma
empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus
pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan.
SK No 004115 A Pasal72...

---

PRESIDEN

Pasal 72

Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum
Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri
Bidan.

Pasal 73

STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.

Pasal 74

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan
STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan
prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 75

Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma
tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan
sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap
dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu
paling lama Bulan Oktober Tahun 202O.

Pasal 76

(I) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan
lulusan pendidikan diploma empat yang telah
melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di
Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan
Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik
Mandiri Bi,lan untuk jangka waktu paling lama T
(tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(21 Dalam...

SK No 00411I A

---

PRESIDEN

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang
melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat
mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan
profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.

(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

Pasal 77

Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus
pendidikan sebelum Tahun 20l3 melampirkan ljazah
sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi.

Pasal 78

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 79

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 004112 A

---

PRESIDEN

-36
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l5 Maret 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai clengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pcmbangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Bidang I{ukum dan
-undangan,

ung Cahyono

SK No 004073 A

---

PRESIDEN