Langsung ke konten

PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1 . Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

### Pasal 2...

SK No I16790 A

---

PRESIDEN

-3

Pasal 2

Tanggal 23 September fi64 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun i964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas 2 1 (dua puluh satu)
kabupaten dan 3 (tiga) kota, yaitu:
- Kabupaten Bantaeng;
- Kabupaten Barru;
- Kabupaten Bone;
- Kabupaten Bulukumba;
- Kabupaten Enrekang;
- Kabupaten Gowa;
- Kabupaten Jeneponto;
- Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Kabupaten Luwu;
- Kabupaten Luwu Utara;
- Kabupaten Luwu Timur;
L Kabupaten Maros;

m.Kabupaten...

SK No I16791A

---

PRESIDEN

-4
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
- Kabupaten Pinrang;
- Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kabupaten Sinjai;
- Kabupaten Soppeng;
- Kabupaten Takalar;
- Kabupaten Tana Toraja;
- Kabupaten Toraja Utara;
- Kabupaten Wajo;
- Kota Makassar;
- Kota Palopo; dan
- Kota Parepare.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Kota
Makassar.

Pasal 5

(1) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan

berupa 3 (tiga) ciri geografis utama, yaitu:
- kawasan dataran rendah berupa persawahan,
perkebunan, dan pesisir;
- kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan; dan
- kawasan kepulauan dan maritim.

(2) Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku bangsa

dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.

BABIII ...

SK No 116745 A

---

PRESIOEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Selatan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Tahun 196O. tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 116582A

---

PRESlDEN

Agar setiap orang ulnya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal L6 Maret 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2,022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

undangan
Hukum,

Djaman

SK No l16828A

---

PRES IDEN