Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTRIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK

UU No. 40 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN III

## BAB I (Pengeluaran)

1952

3.1 Kementerian dan pengeluaran umum ....... 63 286 000
3.2 Pendidikan pegawai .................... 7 920 700
3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan
penyelenggaraan tatapraja............... 50 417 000
3.4 Pamong Praja ......................... 266 990 500
3.5 Polisi Pamong Praja .................... 32 297 600
3.6 Daerah Otonoom ...................... 1 880 704 000
3.7 Daerah Istimewa (Swapraja).............. 70 232 000
3.8 Desa dan daerah setingkat dengan desa... 36 200 000
3.9 Agraria .............................. 36 000 000

---

3.10 Pengeluaran tak tersangka .............. Memori
-------------
Jumlah ...... 2 444 047 800
=============

1952 : Dua ribu empat ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu
delapan ratus rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum.
3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji.

3.2.l Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja.
3 2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan
perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja.
3.2.2.1 Penerimaan dari kawat-kawat tilpon Pamong Praja.
2 Penerimaan dari stasiun-stasiun radio untuk keperluan pekerjaan
Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam
pimpinan Pemerintah Pusat.
3 Penerimaan dari Panitia sewa-menyewa rumah dan bangunan.

3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Wali Kota.
3.3.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya oleh Kotapraja karena
menggunakan tenaga Wali Kota.
3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.
3.3.2.1 Pembayaran kembali separuh dari biaya-biaya oleh Kabupaten,
karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.
3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada
daerah otonoom.
3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah otonoom.
3.3.4 Daerah yang berdiri sendiri.
3.3.4.1 Pembayaran kembali pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan daerah-daerah yang
berdiri sendiri.
2 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan
kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri.
3 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri.
4 Pembayaran kembali pengeluaran sementara yang dilakukan untuk
keperluan daerah-daerah yang berdiri sendiri (di antaranya

---

ongkos-ongkos dari barang-barang yang diserahkan kepada daerah-
daerah tersebut).

3.4.1 Daerah Swapraja.
3.4.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan daerah-daerah
Swapraja.
2 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan
kepada daerah-daerah Swapraja.
3 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah Swapraja.
3.4.1.4 Pembayaran kembali pengeluaran sementara yang dilakukan untuk
keperluan daerah-daerah Swapraja (di antaranya ongkos-ongkos
dari barang-barang yang diserahkan kepada daerah tersebut).

3.5.1 Tanah-tanah partikelir.
3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang
dikembalikan kepada Negara, untuk mana belum dibuat
peraturannya.
2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari biaya
bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir
yang dikembalikan kepada Negara (DLB).
3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah.
3.5.2. 1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal.
2 Pemberian tanah dengan persewaan.
3 Pemberian tanah dengan erfpacht.
4 Pemberian tanah dengan erfelijk individueel bezitsrecht.
5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht.
6 Konsesi tanah untuk pertanian.
7 Izin menyelidiki tanah-tanah.

3.6.1 Penerimaan lain-lain.
3.6.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk
keperluan pegawai.
2 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan disediakan
untuk dinas Negara.
3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan dan barang-
barang kelebihan.
4 Persewaan tambak-tambak ikan.
5 Penerimaan lain-lain. Pasal 2

---

Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN III

## BAB I (Pengeluaran)

1953
3.1 Kementerian dan pengeluaran umum.... 42 912 000
3.2 Pendidikan pegawai ................. 12 061 000
3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan
penyelenggaraan tatapraja .......... 23 611 400
3.4 Pamong Praja ...................... 272 452 300
3.5 Pamong Praja .................. 32 139 300
3.6 Daerah Otonoom .................... 1 177 530 000
3.7 Daerah Swapraja .................... 43 304 000
3.8 Desa dan Daerah setingkat........... 64 085 000
3.9 Agraria ........................... 24 394 100
3.10 Pengeluaran tak tersangka........... Memori
-------------
1 692 489 100

1953 : Seribu enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh
sembilan ribu seratus rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum.
3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji.

3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja.
3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan
perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja.
3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung
dengan penyelenggaraan tatapraja.
3.2.2.1 Penerimaan dari kawat-kawat telpon Pamong Praja.
2 Penerimaan dari statiun-stasiun radio untuk keperluan pekerjaan
Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam
pimpinan Pemerintah Pusat.
3 Penerimaan dari Panitia sewa-menyewa rumah dan bangunan.

---

3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Wali Kota.
3.3.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya oleh Kotapraja karena
menggunakan tenaga Wali Kota.
3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.
3.3.2.1 Pembayaran kembali separuh dari biaya-biaya oleh Kabupaten,
karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.
3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada
daerah otonoom.
3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah otonoom.
3.3.4 Daerah yang berdiri sendiri.
3.3.4.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri.

3.4.1 Daerah Swapraja.
3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang
diperbantukan kepada daerah Swapraja.

3.5.1 Tanah-tanah partikelir.
3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang
dikembalikan kepada Negara, untuk mana belum dibuat
peraturannya.
2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari biaya
bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah- tanah partikelir
yang dikembalikan kepada Negara (DLB).
3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah.
3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal.
2 Pemberian tanah dengan persewaan.
3 Pemberian tanah dengan erfpacht.
4 Pemberian tanah dengan erfelijk individueel bezitsrecht.
5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht.
6 Konsesi tanah untuk pertanian.
7 Izin menyelidiki tanah-tanah.

3.6.1 Penerimaan lain-lain.
3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk
keperluan pegawai.
2 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan disediakan
untuk dinas Negara.
3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan dan barang-
barang kelebihan.

---

4 Persewaan tambak-tambak ikan.
5 Penerimaan lain-lain.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954

INDONESIA,

SUKARNO

MENTERI DALAM NEGERI ai,

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.