Langsung ke konten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU No. 40 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-09-23

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Elemen Kunci:
- Lembaga sosial
- Wahana komunikasi massa
- Kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi
- Bentuk: tulisan, suara, gambar, data, grafik
- Medium: cetak, elektronik, dan saluran lainnya

2. Perusahaan Pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Syarat:
- Berbentuk badan hukum Indonesia
- Menyelenggarakan usaha pers
- Mencakup media cetak, elektronik, kantor berita, dan media lainnya

3. Kantor Berita
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Fungsi:
- Melayani media cetak
- Melayani media elektronik
- Melayani masyarakat umum
- Penyedia informasi

4. Wartawan
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kriteria:
- Melakukan kegiatan jurnalistik
- Dilakukan secara teratur

5. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Jenis:
- Organisasi wartawan
- Organisasi perusahaan pers

6. Pers Nasional
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers Asing
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Bentuk-bentuk:
- Penghapusan paksa materi informasi
- Teguran/peringatan yang mengancam
- Kewajiban melapor
- Kewajiban memperoleh izin dari pihak berwajib

Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)

9. Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)

10. Hak Tolak
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Karakteristik:
- Hak profesi wartawan
- Melindungi sumber berita
- Kerahasiaan identitas sumber
- Dapat dibatalkan oleh pengadilan demi kepentingan negara (lihat Penjelasan Pasal 4 ayat 4)

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (4)

11. Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Penerima Hak:
- Seseorang
- Sekelompok orang

Objek:
- Pemberitaan berupa fakta
- Yang merugikan nama baik

Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 2)

12. Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Penerima Hak:
- Setiap orang

Objek:
- Kekeliruan informasi
- Tentang diri sendiri atau orang lain

Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 3)

13. Kewajiban Koreksi
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Objek Koreksi:
- Informasi tidak benar
- Data tidak benar
- Fakta tidak benar
- Opini tidak benar
- Gambar tidak benar

Sifat: Kewajiban aktif pers

14. Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Fungsi:
- Pedoman profesi wartawan
- Ditetapkan dan diawasi oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf c)
- Disepakati organisasi wartawan

---

ANALISIS KETENTUAN UMUM

Konsep Fundamental

1. Definisi Pers yang Komprehensif
- Mencakup semua medium: cetak, elektronik, dan platform baru
- Fokus pada fungsi jurnalistik, bukan medium teknologi
- Bersifat teknologi-netral (future-proof)

2. Perlindungan Hak Wartawan
- Hak Tolak: Melindungi sumber berita
- Hak Jawab: Hak publik atas klarifikasi
- Hak Koreksi: Hak publik atas ralat

3. Larangan Represif
- Penyensoran: Dilarang dalam segala bentuk
- Pembredelan: Tidak dapat dilakukan

4. Mekanisme Akuntabilitas
- Kewajiban Koreksi
- Kode Etik Jurnalistik
- Pengawasan Dewan Pers

Implikasi Praktis

Untuk Wartawan:
- Perlindungan profesi melalui Hak Tolak
- Kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik
- Akuntabilitas atas pemberitaan

Untuk Perusahaan Pers:
- Harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Wajib melakukan koreksi atas kesalahan

Untuk Publik:
- Hak memperoleh informasi
- Hak Jawab atas pemberitaan merugikan
- Hak Koreksi atas kesalahan informasi

Hubungan dengan Pasal Lain

  • Pasal 4: Jaminan kemerdekaan pers dan Hak Tolak
  • Pasal 5: Kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
  • Pasal 7: Kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik
  • Pasal 15: Fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi Kode Etik

---

Lihat Juga
- [[UU_40_1999_BAB_2]] - Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers
- [[UU_40_1999_BAB_3]] - Wartawan
- [[UU_40_1999_BAB_5]] - Dewan Pers
- [[UU_40_1999_PENJELASAN]] - Penjelasan lengkap

Pasal 2

Cukup jelas

Catatan:
Asas kemerdekaan pers berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sudah cukup jelas tanpa penjelasan tambahan.

---

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Prinsip Keseimbangan:
- Ekonomi - Profit untuk sustainability
- Kualitas - Standar jurnalisme tinggi
- Kesejahteraan - Gaji dan benefit wartawan
- Kewajiban sosial - Tanggung jawab publik

Implikasi:
- Pers boleh mencari profit (lembaga ekonomi)
- Tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban sosial
- Profit harus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan
- Bukan profit at all cost

---

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Tiga Larangan:
1. Pencegahan - Preventing beforehand
2. Pelarangan - Prohibition
3. Penekanan - Coercion/pressure

Tujuan:
Agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin → Right to know

Kemerdekaan Bertanggung Jawab:
"Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers."

Tiga Batasan Kemerdekaan:
1. Supremasi hukum - oleh pengadilan (bukan eksekutif)
2. Tanggung jawab profesi - Kode Etik Jurnalistik
3. Hati nurani - Etika personal

Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cakupan Larangan:
- Media cetak - Surat kabar, majalah, dll
- Media elektronik - TV, radio, online

Batasan:
"Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku."

Implikasi:
- Kegiatan jurnalistik dilindungi mutlak
- Non-jurnalistik (hiburan, iklan, dll) bisa diatur UU lain
- Membedakan content jurnalistik vs. non-jurnalistik

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.

Fungsi Hak Tolak:
- Melindungi sumber berita
- Menjaga kerahasiaan identitas
- Mendorong whistleblowing

Mekanisme:
"Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan."

Dua Konteks:
1. Penyidikan - Dimintai keterangan polisi
2. Pengadilan - Sebagai saksi

Pembatasan:
"Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan."

Syarat Pembatalan:
1. Kepentingan negara, atau
2. Keselamatan negara, atau
3. Ketertiban umum
4. Dinyatakan oleh PENGADILAN (bukan eksekutif/polisi)

Prinsip:
- Hak Tolak adalah rule (aturan umum)
- Pembatalan adalah exception (pengecualian)
- Hanya pengadilan yang bisa membatalkan

---

Pasal 5

Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):

Larangan:
- Tidak menghakimi - Trial by the press
- Tidak menyimpulkan kesalahan - Prejudgment

Khususnya:
- Kasus masih dalam proses peradilan
- Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Kewajiban:
- Mengakomodasikan semua pihak
- Berimbang (cover both sides)
- Mendengar versi terdakwa/tersangka

Contoh Pelanggaran:
- "Pelaku pembunuhan X..." (sebelum putusan)
- "Koruptor Y terbukti..." (sebelum putusan)
- Headline yang menghakimi

Benar:
- "Tersangka pembunuhan X..."
- "Terdakwa Y yang didakwa korupsi..."

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

---

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Tiga Kriteria Informasi:
1. Tepat - Relevant, timely
2. Akurat - Factual, precise
3. Benar - True, verified

Dampak Informasi Berkualitas:
- Keadilan ditegakkan
- Kebenaran diwujudkan
- Supremasi hukum berfungsi
- Masyarakat tertib

Kausalitas:
Informasi berkualitas → Opini publik yang informed → Keadilan & kebenaran → Supremasi hukum → Masyarakat tertib

---

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Proses Penetapan KEJ:
1. Disepakati oleh organisasi wartawan (bottom-up)
2. Ditetapkan oleh Dewan Pers (formalisasi)

Bukan:
- Dibuat sepihak Dewan Pers
- Dibuat pemerintah
- Dipaksakan dari atas

Prinsip:
- Kesepakatan profesi - Professional consensus
- Dewan Pers sebagai fasilitator dan validator
- Self-regulation

---

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua Sumber Perlindungan:
1. Pemerintah - State protection
2. Masyarakat - Social protection

Objek Perlindungan:
- Wartawan yang melaksanakan fungsi jurnalistik
- Wartawan yang melaksanakan hak (Hak Tolak, dll)
- Wartawan yang melaksanakan kewajiban (KEJ)
- Wartawan yang melaksanakan peranan (watchdog, dll)

Syarat:
- Sesuai peraturan perundang-undangan
- Dalam koridor hukum
- Tidak menyalahgunakan profesi

---

Pasal 9

Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAM to Work:
- Equal opportunity - Kesempatan sama
- Non-discrimination - Tanpa diskriminasi
- Termasuk mendirikan perusahaan pers

Negara Mendirikan Perusahaan Pers:
"Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers."

Rasional:
- Pers = fungsi strategis
- Negara boleh turut serta
- Melalui BUMN/lembaga
- Bukan monopoli negara

Contoh:
- LKBN ANTARA (kantor berita negara)
- RRI, TVRI (meskipun bukan "pers" dalam arti sempit)

Ayat (2)
Cukup jelas

---

Pasal 10

Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.

Daftar Bentuk Kesejahteraan:
- Peningkatan gaji
- Bonus
- Asuransi (kesehatan, jiwa)
- Lain-lain (dana pensiun, tunjangan, dll)

Mekanisme:
"Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers."

Prinsip:
- Kesepakatan (bukan sepihak)
- Collective bargaining
- Antara manajemen dan wartawan/karyawan

---

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan Kuantitatif:
- Modal asing < 50% (tidak mayoritas)
- Kontrol tetap di tangan Indonesia

Pembatasan Prosedural:
- Harus melalui pasar modal
- Transparan
- Diatur peraturan perundang-undangan

Tujuan:
- Menjaga kedaulatan informasi nasional
- Mencegah dominasi asing
- Transparansi kepemilikan

---

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:

a. Media Cetak
media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

Kolom Impressum:
- Nama perusahaan pers
- Alamat
- Penanggung jawab
- Nama percetakan
- Alamat percetakan

Lokasi: Biasanya di halaman terakhir atau awal

b. Media Elektronik
media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

Rolling Credits:
- Nama stasiun/perusahaan
- Alamat
- Penanggung jawab
- Pada awal atau akhir siaran berita

c. Media Lainnya
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Fleksibilitas:
- Media online: footer website
- Media baru: disesuaikan
- Prinsip: transparansi

Tujuan Pengumuman:
"Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan."

Akuntabilitas:
- Publik tahu siapa penanggung jawab
- Memudahkan pengaduan
- Transparansi

Penanggung Jawab:
"Yang dimaksud dengan 'penanggung jawab' adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi."

Dua Bidang:
1. Bidang usaha - Direktur/CEO
2. Bidang redaksi - Pemimpin Redaksi

Pertanggungjawaban Pidana:
"Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

Catatan:
- Pidana: sesuai KUHP, UU Pers (Pasal 18), dll
- Penanggung jawab yang mewakili perusahaan

---

Pasal 13

Cukup jelas

Catatan:
Larangan iklan (agama, minuman keras, narkotika, rokok) sudah jelas tanpa penjelasan tambahan.

---

Pasal 14

Cukup jelas

---

Pasal 15

Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Dua Tujuan:
1. Mengembangkan kemerdekaan pers
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pers

Bukan Hanya Kontrol:
- Bukan hanya mengawasi
- Tetapi mengembangkan
- Fasilitator industri pers

Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Tiga Jenis Pengaduan:
1. Hak Jawab - Pemberitaan fakta merugikan
2. Hak Koreksi - Kekeliruan informasi
3. Dugaan pelanggaran KEJ - Etika jurnalistik

Batas Kewenangan:
- Dewan Pers bukan pengadilan
- Mediasi dan rekomendasi
- Bukan sanksi pidana/perdata

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

---

Pasal 16

Cukup jelas

---

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).

Legitimasi Media Watch:
- "Dapat dibentuk" - Diperbolehkan eksplisit
- Lembaga organisasi pemantau media
- Media watch = legal dan legitimate

Fungsi:
- Memantau kualitas pemberitaan
- Melaporkan pelanggaran
- Menyampaikan usulan ke Dewan Pers

Signifikansi:
Penjelasan ini memberikan landasan hukum eksplisit bagi keberadaan organisasi media watch sebagai bagian dari co-regulation pers.

---

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Pertanggungjawaban Korporasi:
- Perusahaan pers (badan hukum) yang dipidana
- Tetapi diwakili oleh penanggung jawab
- Penanggung jawab = Pemred atau Direktur

Prinsip:
- Corporate criminal liability
- Penanggung jawab sebagai representatif
- Sesuai Pasal 12

Ayat (3)
Cukup jelas

---

Pasal 19

Cukup jelas

---

Pasal 20

Cukup jelas

---

Pasal 21

Cukup jelas

---

KESIMPULAN PENJELASAN

Penjelasan UU 40/1999 memberikan interpretasi otoritatif yang memperjelas:

Bagian Umum:
1. Filosofi - Kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan HAM
2. Fungsi kontrol - Mencegah KKN dan penyalahgunaan kekuasaan
3. Akuntabilitas - Pers profesional dan terbuka dikontrol masyarakat
4. Mekanisme kontrol - Hak Jawab/Koreksi, Media Watch, Dewan Pers

Pasal Demi Pasal:
1. Hak Tolak - Melindungi sumber, bisa dibatalkan pengadilan
2. Asas praduga tak bersalah - Tidak menghakimi sebelum putusan
3. Kesejahteraan wartawan - Termasuk gaji, bonus, asuransi
4. Modal asing - Dibatasi < 50%
5. Penanggung jawab - Bidang usaha dan redaksi
6. Kode Etik - Disepakati wartawan, ditetapkan Dewan Pers
7. Media watch - Legitimate dan legal
8. Dewan Pers - Tujuan: kembangkan kemerdekaan + kualitas

Signifikansi:
Penjelasan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman resmi untuk interpretasi dan implementasi UU Pers.

---

Lihat Juga
- [[UU_40_1999_PREAMBLE]] - Konsiderans
- Semua BAB 1-10 untuk penjelasan pasal-pasal spesifik
- Eksternal: TAP MPR XVII/1998, UDHR Pasal 19