Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Elemen Kunci:
- Lembaga sosial
- Wahana komunikasi massa
- Kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi
- Bentuk: tulisan, suara, gambar, data, grafik
- Medium: cetak, elektronik, dan saluran lainnya
2. Perusahaan Pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Syarat:
- Berbentuk badan hukum Indonesia
- Menyelenggarakan usaha pers
- Mencakup media cetak, elektronik, kantor berita, dan media lainnya
3. Kantor Berita
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Fungsi:
- Melayani media cetak
- Melayani media elektronik
- Melayani masyarakat umum
- Penyedia informasi
4. Wartawan
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kriteria:
- Melakukan kegiatan jurnalistik
- Dilakukan secara teratur
5. Organisasi Pers
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Jenis:
- Organisasi wartawan
- Organisasi perusahaan pers
6. Pers Nasional
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers Asing
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Bentuk-bentuk:
- Penghapusan paksa materi informasi
- Teguran/peringatan yang mengancam
- Kewajiban melapor
- Kewajiban memperoleh izin dari pihak berwajib
Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)
9. Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
Status: DILARANG (sesuai Pasal 4 ayat 2)
10. Hak Tolak
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Karakteristik:
- Hak profesi wartawan
- Melindungi sumber berita
- Kerahasiaan identitas sumber
- Dapat dibatalkan oleh pengadilan demi kepentingan negara (lihat Penjelasan Pasal 4 ayat 4)
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (4)
11. Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Penerima Hak:
- Seseorang
- Sekelompok orang
Objek:
- Pemberitaan berupa fakta
- Yang merugikan nama baik
Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 2)
12. Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Penerima Hak:
- Setiap orang
Objek:
- Kekeliruan informasi
- Tentang diri sendiri atau orang lain
Kewajiban Pers: Wajib melayani (Pasal 5 ayat 3)
13. Kewajiban Koreksi
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Objek Koreksi:
- Informasi tidak benar
- Data tidak benar
- Fakta tidak benar
- Opini tidak benar
- Gambar tidak benar
Sifat: Kewajiban aktif pers
14. Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Fungsi:
- Pedoman profesi wartawan
- Ditetapkan dan diawasi oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf c)
- Disepakati organisasi wartawan
---
ANALISIS KETENTUAN UMUM
Konsep Fundamental
1. Definisi Pers yang Komprehensif
- Mencakup semua medium: cetak, elektronik, dan platform baru
- Fokus pada fungsi jurnalistik, bukan medium teknologi
- Bersifat teknologi-netral (future-proof)
2. Perlindungan Hak Wartawan
- Hak Tolak: Melindungi sumber berita
- Hak Jawab: Hak publik atas klarifikasi
- Hak Koreksi: Hak publik atas ralat
3. Larangan Represif
- Penyensoran: Dilarang dalam segala bentuk
- Pembredelan: Tidak dapat dilakukan
4. Mekanisme Akuntabilitas
- Kewajiban Koreksi
- Kode Etik Jurnalistik
- Pengawasan Dewan Pers
Implikasi Praktis
Untuk Wartawan:
- Perlindungan profesi melalui Hak Tolak
- Kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik
- Akuntabilitas atas pemberitaan
Untuk Perusahaan Pers:
- Harus berbentuk badan hukum Indonesia
- Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Wajib melakukan koreksi atas kesalahan
Untuk Publik:
- Hak memperoleh informasi
- Hak Jawab atas pemberitaan merugikan
- Hak Koreksi atas kesalahan informasi
Hubungan dengan Pasal Lain
- Pasal 4: Jaminan kemerdekaan pers dan Hak Tolak
- Pasal 5: Kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Pasal 7: Kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 15: Fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi Kode Etik
---
Lihat Juga
- [[UU_40_1999_BAB_2]] - Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers
- [[UU_40_1999_BAB_3]] - Wartawan
- [[UU_40_1999_BAB_5]] - Dewan Pers
- [[UU_40_1999_PENJELASAN]] - Penjelasan lengkap
