(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib
memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(5) Sebelum ...
---
PRESIDEN
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat
Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Maluku.
(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Maluku.
(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan
keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan
daerah kepada Gubernur Maluku.