Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan
program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
1. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
1. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program
jaminan sosial.
1. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang
merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat
kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program
jaminan sosial.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Manfaat ...
---
PRESIDEN
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau
anggota keluarganya.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta,
pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau
imbalan dalam bentuk lain.
1. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang
ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau
hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk
menjalankan pekerjaannya.
1. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
