Langsung ke konten

PERSEROAN TERBATAS

UU No. 40 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
1. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris.
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya.
1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut
RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
1. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
1. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
1. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
1. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
1. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
satu Perseroan atau lebih.
1. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada
penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.
1. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional.

1. Hari . . .

---

1. Hari adalah hari kalender.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.

Pasal 3

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab

secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku apabila:
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pasal 4

Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran
dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.

Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan

dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Perseroan . . .

---

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan

tempat kedudukannya.

(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan

oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal
Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan
alamat lengkap Perseroan.

Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak
terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

Bagian Kesatu
Pendirian

Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan

akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham

pada saat Perseroan didirikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

berlaku dalam rangka Peleburan.

(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal

diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.

(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan

pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain.

(6) Dalam . . .

---

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2

(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak

berlaku bagi :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Pasal 8

(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan

lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.

(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat sekurang-kurangnya :
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili

oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai

pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama
mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi
sistem administrasi badan hukum secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
- alamat lengkap Perseroan.

(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan

pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 10

(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen
pendukung.

(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14
(empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
ditandatangani secara elektronik.

(7) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan

kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung
memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara
elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan

Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal
sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum bubar karena
hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum
mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan

saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan
dalam akta pendirian.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
Perseroan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum

tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.

Pasal 13

(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk

kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri atau kuasanya.

(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.

(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS
tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang
melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

(5) Persetujuan . . .

---

(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Pasal 14

(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum

memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan
oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
mereka semua bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan hukum tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan
hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang
bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah
Perseroan menjadi badan hukum.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan
setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua
pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua
pemegang saham Perseroan.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS

pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan
Anggaran Dasar

Paragraf 1
Anggaran Dasar

Pasal 15

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  • nama . . .

---

- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:

- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas
saham; dan
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain.

Pasal 16

(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

- telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama
pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan
tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.

(2) Nama . . .

---

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan

Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama
Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian

nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 17

(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota

atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Pasal 18

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib

dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Pasal 20

(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah

dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan
pesetujuan kurator.

(2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
Menteri.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat

persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta
notaris dalam bahasa Indonesia.

(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta

berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan
dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam

akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
dasar.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis

mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Menteri.

(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran
dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada
Menteri.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar

mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya
Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.

(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan

perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.

Pasal 23

(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal

diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan anggaran dasar.

(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal

diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini

menentukan lain.

Pasal 24

(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya

telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.

(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan

yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku
sejak tanggal:
- efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.

(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan
pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham,

Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
persetujuan Menteri.

Pasal 26

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka
Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
- persetujuan Menteri;
- kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
atau
- pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima
Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan .

Pasal 27

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan anggaran dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan; atau

  • terdapat . . .

---

- terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS
mengenai pengurangan modal.

Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis
berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya.

Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman

Paragraf 1
Daftar Perseroan

Pasal 29

(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
- alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
- nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4);

- nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
- nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
- nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

  • nomor . . .

---

- nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
- berakhirnya status badan hukum Perseroan;
- neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
bersamaan dengan tanggal:
- Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
- penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
- penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g

mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terbuka untuk umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur

dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pengumuman

Pasal 30

(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara

Republik Indonesia:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1);

- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri.

(2) Pengumuman . . .

---

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Modal

Pasal 31

(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal

saham.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nilai nominal.

Pasal 32

(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00

(lima puluh juta rupiah).

(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu

dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan
yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal

dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh.

(2) Modal . . .

---

(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.

(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali

untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
penuh.

Pasal 34

(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam

bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam

bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak

harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan
penyetoran saham tersebut.

Pasal 35

(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai

tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh
RUPS.

(2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran
saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan
yang timbul karena:
- Perseroan telah menerima uang atau penyerahan
benda berwujud atau benda tidak berwujud yang
dapat dinilai dengan uang;
- pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
- Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang
dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima
manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai
dengan uang yang langsung atau tidak langsung
secara nyata telah diterima Perseroan.

(3) Keputusan . . .

---

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 36

(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk

dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.

(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .

(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu
1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan
kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.

(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan
Perseroan

Pasal 37

(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah

dikeluarkan dengan ketentuan:
- pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

  • jumlah . . .

---

- jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan
fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya
secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal.

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun

tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal
karena hukum.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas

kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan
paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 38

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya

boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran
dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.

Pasal 39

(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan

Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 40

(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian

kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.

(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak

mendapat pembagian dividen.

Bagian Ketiga
Penambahan Modal

Pasal 41

(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan

persetujuan RUPS.

(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan

Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 42

(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah

sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan

dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .

(3) Penambahan . . .

---

(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.

Pasal 43

(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan

modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham
untuk klasifikasi saham yang sama.

(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk

penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya
belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan
perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal pengeluaran saham:
- ditujukan kepada karyawan Perseroan;
- ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain
yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
- dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.

(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan
membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran,
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Bagian Keempat
Pengurangan Modal

Pasal 44

(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan

adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju
untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Direksi . . .

---

(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan
mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 45

(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak

tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas
keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada
Menteri.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
keberatan yang diajukan.

(3) Dalam hal Perseroan:

- menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima; atau
- tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan
diajukan kepada Perseroan,
kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.

Pasal 46

(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan

anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
Menteri.

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan apabila:
- tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1);
- telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang
diajukan kreditor; atau
- gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal

ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan
kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.

(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan
klasifikasi yang dapat ditarik kembali.

(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran

kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap
seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.

(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham
yang nilai nominal sahamnya dikurangi.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,

keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh
diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham
yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
pengurangan modal tersebut.

Bagian Kelima
Saham

Pasal 48

(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam

anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.

(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

Pasal 50

(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan

daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-
kurangnya:
- nama dan alamat pemegang saham;
- jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
- jumlah yang disetor atas setiap saham;
- nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal
perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
- keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
juga setiap perubahan kepemilikan saham.

(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat
kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para
pemegang saham.

(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang

pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga
bagi Perseroan Terbuka.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham
yang dimilikinya.

Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
- menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-
Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
nama pemiliknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang

tidak dapat dibagi.

(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)

orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan
dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
bersama.

Pasal 53

(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham

atau lebih.

(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan

kepada pemegangnya hak yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,

anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya
sebagai saham biasa.

(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

antara lain:
- saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- saham dengan hak khusus untuk mencalonkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

  • saham . . .

---

- saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang
saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
kumulatif atau nonkumulatif;
- saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
Perseroan dalam likuidasi.

Pasal 54

(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal

saham.

(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan

hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai
nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi
sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)

dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang
pecahan nilai nominal saham.

Pasal 55

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta

pemindahan hak.

(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada

Perseroan.

(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,

tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pencatatan pemindahan hak.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan
persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang
belum diberitahukan tersebut.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas

saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 57

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai

pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan.

Pasal 58

(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang

saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya
kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli,
pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual
sahamnya kepada pihak ketiga.

(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan

menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah

lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Kewajiban . . .

---

(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham

klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
(satu) kali.

Pasal 59

(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang

memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau
penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak
memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh

Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama

90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan diberikan.

Pasal 60

(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
pemiliknya.

(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan

fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
dasar.

(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah

didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.

(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau

jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan

terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke

pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.

Pasal 62

(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada

Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen)
kekayaan bersih Perseroan; atau
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan.

(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan
wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak
ketiga.

Bagian Kesatu
Rencana Kerja

Pasal 63

(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum

dimulainya tahun buku yang akan datang.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang akan datang.

Pasal 64

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63

disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang

disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja

harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja
tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

Pasal 65

(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.

(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi

Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Laporan Tahunan

Pasal 66

(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS

setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memuat sekurang-kurangnya:

  • laporan . . .

---

- laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-
kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan
keuangan tersebut;
- laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.

(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada
tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
diperiksa oleh pemegang saham.

(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan

Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan

Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi
alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.

Pasal 68

(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan

kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/
atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS.

(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada RUPS melalui Direksi.

(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS
diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.

(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah mendapat pengesahan RUPS.

(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan

laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan . . .

---

(2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan

persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata

tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan

dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Bagian Ketiga
Penggunaan Laba

Pasal 70

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba

bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20

% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor.

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian

yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen . . .

---

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh

dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.

Pasal 72

(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum

tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.

(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan

keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada
ayat (2) dan ayat (3).

(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata

Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah
dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham
kepada Perseroan.

(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara

tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 73

(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun

terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk
pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam
cadangan khusus.

(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah

dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak
Perseroan.

## BAB V . . .

---

Pasal 74

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang

dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial

dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada

Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.

(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh

keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan
dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.

(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil

keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir
dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara rapat.

(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan

harus disetujui dengan suara bulat.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di

tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat

kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik
Indonesia.

(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua

pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui
dengan suara bulat.

Pasal 77

(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.

(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan

keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung

berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui
dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Pasal 78

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling

lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen

dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2).

(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan

kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Pasal 79

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan
didahului pemanggilan RUPS.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan atas permintaan:

- 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
- Dewan Komisaris.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.

(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang

disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris.

(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka

waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS

sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
- permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali
kepada Dewan Komisaris; atau
- Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(8) RUPS . . .

---

(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan

panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris

berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada

ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
tidak menentukan lain.

Pasal 80

(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan

pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang
saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan

mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan
bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon
mempunyai kepentingan yang wajar untuk
diselenggarakannya RUPS.

(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
- bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan
permohonan pemegang saham, jangka waktu
pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat,
sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

  • perintah . . .

---

- perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

(4) Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal

pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa
persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh

membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri.

(6) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya
hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan
persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

Pasal 81

(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham

sebelum menyelenggarakan RUPS.

(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan
ketua pengadilan negeri.

Pasal 82

(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling

lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS.

(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat

dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,

tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan
bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan
RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara
cuma-cuma jika diminta.

(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3),
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Pasal 83

(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS

dilakukan wajib didahului dengan pengumuman
mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 84

(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak

suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.

(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk:
- saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
- saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung;
atau
- saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh Perseroan.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili

berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
suara.

(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh

pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda.

(4) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota

Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang
bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,

surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk
rapat tersebut.

(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir

dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-
Undang ini dan anggaran dasar Perseroan.

(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku
juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

Pasal 86

(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari

1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-
Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa

RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum.

(4) RUPS . . .

---

(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah

dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.

(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan
Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa

RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan
kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri.

(7) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum

RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam

jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS
kedua atau ketiga dilangsungkan.

(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka

waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
dilangsungkan.

Pasal 87

(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk

mufakat.

(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran
dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat

dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang
lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan

berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis

mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

### Pasal 89 . . .

---

Pasal 89

(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan,

Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan
agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan

berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis

mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

Pasal 90

(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat

dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh
peserta RUPS.

(2) Tanda . . .

---

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan
akta notaris.

Pasal 91

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham
dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Direksi

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk

kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota

Direksi atau lebih.

(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan

menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.

(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah

orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan
hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang

berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
disimpan oleh Perseroan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi

dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu

dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,

penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan
dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,

dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya

pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya
RUPS.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan

pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak

termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

Pasal 95

(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal
karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan tersebut.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung

sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan.

(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas

nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.

(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama

Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
yang bersangkutan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.

### Pasal 96 . . .

---

Pasal 96

(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota

Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan

Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya
gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.

Pasal 97

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab.

(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau

lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota

Direksi.

(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(6) Atas . . .

---

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili

paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan
gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perseroan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak

mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota
Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama
Perseroan.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar

pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,

yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak
terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau
keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Pasal 99

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan

apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan;

  • Dewan . . .

---

- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh
anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.

Pasal 100

(1) Direksi Wajib:

- membuat daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan; dan
- memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan,

dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.

(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi

memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan
salinan laporan tahunan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal menentukan lain.

Pasal 101

(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan

mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan
Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar
khusus.

(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan
kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

### Pasal 102 . . .

---

Pasal 102

(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

- mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau
jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak

berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasarnya.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan
sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut
beritikad baik.

(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang

pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan
RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 103

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Pasal 104

(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit

atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum
memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit
tersebut.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.

(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan

Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang dilakukan; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang
dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Pasal 105

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu

berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam RUPS.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota

Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi
yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian
tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

  • ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1);

  • tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3);

- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 106

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara

oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

setelah tanggal pemberhentian sementara harus
diselenggarakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota

Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan

pemberhentian sementara tersebut.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian

sementara, anggota Direksi yang bersangkutan
diberhentikan untuk seterusnya.

(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat

RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil
keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi
batal.

(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

Pasal 107

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
- tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
- tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong;
dan
- pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan
mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi
berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Bagian Kedua
Dewan Komisaris

Pasal 108

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan

pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.

(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau

lebih.

(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang

anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

(5) Perseroan . . .

---

(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan

menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris.

Pasal 109

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan

prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib
mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.

**(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dim