Langsung ke konten

PERASURANSIAN

UU No. 40 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

hanya dapat(1) Perusahaan asuransi umum
menyelenggarakan:
- Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi
kesehatan dan lini usalta asuransi kecelakaan diri; dan
- Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi
Umum lain.
dapat(2t Perusahaan asuransi jiwa hanya
menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini
usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini
usaha asuransi kecelakaan diri.

(3) Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan

Usaha Reasuransi.

Pasal 3

(1) Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat

menyelenggarakan:
usaha a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini
asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan
berdasarkan lini usaha asuransi kecelakaan diri
Prinsip Syariah; dan
Perusahaan b. Usaha Reasuralsi Syariah untuk risiko
Asuransi Umum Syariah Lain.
(2t Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah
Prinsip termasuk lini usaha anuitas berdasarkan
Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan
Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri
berdasarkan Prinsip Syariah.

(3) Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat

menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.

Pasal 4

(l) Perusahaan piatang asuransi hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Pialang Asurarsi.
(2t Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat
menyelenggarakan Us$a Pialang Reasuransi.

(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat

menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.

Pasal 4

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah yang melakukan penggabungan atau peleburan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(2t Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaEln reasur€rnsi syariah yang
bidang u sahanya sejenis.

(3) Untuk memperoleh persetujuan, penggabungan atau

peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan:
- penggabungan atau peleburan tersebut tidak
mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta, bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah; dan
- kondisi keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah hasil penggabungan
atau peleburan tersebut harus tetap memenuhi
ketentuan tingkat kesehatan keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau

peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

---

PRESIDEN

_29-

Pasal 5

(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha

Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan ayat (21 serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan

Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
(2\ Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha
Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan
Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang
besamya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang

lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa,
Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi
Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Tata .

---

PRESIDEN

l2t Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit
terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau
reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
peraturan dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(3) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
syariah reasuransi, atau perusahaan reasuransi
sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat ^yat putusan diajukan dalam rangka mengeksekusi
pengadilan.

Pasal 6

(1) Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha

Perasuransian adalah:
- perseroan terbatas;
- koperasi; atau
- usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-
Undang ini diundangkan.

(2) Usaha

---

PRESIDEN

_ 10_
(21 Usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dinyata}an sebagai badan hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha

bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang secara Langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
atau
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
bersama-sama dengan warga negara asing atau
badan hukum asing yang harus merupakan
Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha
sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak
perusahaannya bergerak di bidang Usaha
Perasuran sian yang sejenis.
(21 Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan
Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.

(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai kriteria badan hukum

asing dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepemilikan warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 7

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

### Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),

ayat (21, dan ayat (3), Pasal 7 ayat (l), Pasal 10 ayat (l)
dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasaf 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (l), ayat(21, dan ayat (3), Pasal 15,

### Pasal 16 ayat (1), Pasa.l 17 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 18

ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal

2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 22 ayat (l), ayat

(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat

(7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6),

### Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3),

dan ayat (a), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat

(l) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (l) dan
ayat (21, Pasal 46 ayat l2l dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),

### Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (21, Pasal 68 ayat (1), dan

### Pasal 86 dikenai sanksi administratif.

(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi atau
produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pemyataan pendaftaran bagi Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan
alrtuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain
yang memberikan jasa bagr Perusahaan
Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau
asosiasi;
- denda administratif; dan/ atau

. i. larangan . .

---

PRESIDEN

- larangan menjadi pemegang saham, Pengendali,
direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau u saha bersama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah,

atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi,
atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah
direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6
ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian.
(s) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi
Perusahaan Perasuransian membahayakan kepentingan
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin
usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif
yang lain.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), serta besaran denda
sanksi administratif seb,gaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib

terlebih dahulu mendapat izin u saha dari Otoritas Jasa
Keuangan.

(2) Untuk

---

fl,D
PRESIDEN

- 1l -
(2\ Untuk mendapatlan izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- Dana Jaminan;
- kepemilikan;
- kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan
Pengendali;
- kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan
komisaris, atau yang setara dengan direksi dan
dewan komisaris pada badan hukum berbentuk
koperasi atau usaha bersama sebaga im6ns dimaksud
pengawas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan
syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
- tenaga ahli;
- kelayakan rencana kerja;
- kelayakan sistem manajemen risiko;
- produk yang akan dipasarkan;
1. perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan
kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam
penyelenggaraan usaha;
- infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal
pihak asing, dalam hal terdapat penyerlaan langsung
pihak asing; dan
- hal lain yang diperlukan untuk mendukung
pertumbuhan usaha yang sehat.

(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan

dijalankan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

Setiap Orang, yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan, yang menggunakan atau mengungkapkan
informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa
Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp20. 0OO. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 9

(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak

permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling
lama 30 (tiga puluh) hari ke{a sejak permohonan
diterima secara lengkap.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan

(1), izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan
disertai alasannya.
Pasal l0

(1) Perusahaan Perasuransian wajib melaporkan setiap

kepada pembukaan kantor di luar kantor pusatnya
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Kantor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau
reasuransi syariah di luar kantor pusatnya yang memiliki
mengenai kewenangan untuk membuat keputusan
penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/ atau
keputusan mengenai penerimaan atau penolakan klaim
setiap saat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab

sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki atau
dikelolanya atau yang pemilik atau pengelolanya diberi
izin menggunakan nama Perusahaan Perasuransian yang
bersangkutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal l l

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola

perusahaan yang baik.
{2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang

setara dengan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah,
aktuaris perusahaan, auditor intemal, dan Pengendali
setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan
dan kepatutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dart tata cara

penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 13

(l) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
(satu) syariah wajib menetapkan paling sedikit I
Pengendali.
(21 Ddam hal terdapat Pengendali lain yang belum
ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang menetapkan Pengendali di luar Pengendali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pengendali

sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Setiap Pihak yang ditetapkan sebagai Pengendali

sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
l2l Perubahan Pengendali wajib dilaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.

(3) Pihak yang telah ditetapkan menjadi Pengendali tidak

dapat berhenti menjadi Pengendali tanpa persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan

---

$-.D

PRESIDEN
REFI,]ElLIK IND ONES IA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

memperoleh persetujuan berhenLi sebagai Pengendali
sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya.

Pasal 16

(1) Setiap Pihak hanya dapat menjadi pemegang saham

1 pengendali pada I (satu) perusahaan asuransi jiwa,
(satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan
reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, I
(satu) perusahaan asuransi umurr syariah, dan I (satu)
perusahaan reasuransi syariah.
(2t Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah
Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham

pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Perusahaan Perasuransian wajib mempeke{akan tenaga

ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan
lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka
memastikan penerap.rn manajemen asuralsi yang baik.
(21 Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah
yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang
diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai
dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak
keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, dan

persyaratan tenaga a-l.li sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(t) Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sanrla dengan
pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau
melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan
usahanya.
(2t Perusahaan Perasuransian wajib memastikan bahwa
pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
izin untuk menjalankan usahanya dari instansi yang
berwenang.

(3) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki dan

menerapkan standar seleksi dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan ke{a sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 19

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah wajib mematuhi ketentuan mengenai kesehatan
keuangan.
(2t Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah wajib melakukan evaluasi secara berkala
terhadap kemampuan Dana Asuransi atau Dana Tabamt'
untuk memenuhi ktaim atau kewajiban lain yang timbul
dari polis.

(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah wajib merencanakan dan menerapkan metode
mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangannya.

(4) Ketentuan

---

$-,D

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan metode mitigasi
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk
Jasa dan jumlah yarlg ditetapkan oleh Otoritas
Keuangan.

(1)(2t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

perkembangan waj ib disesuaikan jumlahnya dengan
usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang
d ipersyaratlan pada awal pendirian.

(1)(3) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.

(1)(4t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah
mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan

(3), sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat

dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasa] 2l

(1) Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak

Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib
dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah.
(21 Untuk perusahaan asuransi jiwa syariah, kekayaan dan
kewajiban Peserta untuk keperluan saling menolong
dalam menghadapi risiko wajib dipisahkan dari kekayaan
dan kewajiban Peserta untuk keperluan investasi'

(3) Perusahaan

---

$.).) -t!sy4{

PRESIDEN

-t7-
(s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan
kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban dalam
Polis, menginvestasikan kekayaan Pemegang
Tertalggung, atau Peserta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan kekayaan

dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Polis, ayat (2ll, dan investasi kekayaan Pemegang
Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan,

informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik.

(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasttransi, atau perusahaan reasuransi
syariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kine{a
keuangal, dan kondisi kesehatal keuangan perusahaan
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar secara nasional dan media elektronik.

(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya
kepada pihak yang berkepentingan dengan cara yang
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
(s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang
telah diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas
waktu penyampaian laporan keuangan tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Ketentuan

---

f,,D
PRESIDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan

kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 23

(1) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak
dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak
lain, kecuali kepada:
penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk kepentingan
peradilan; b. hakim untuk kepentingan
perpajakan; c. pejabat pajak untuk kepentingan
- Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya; atau
perundang- e. pihak lain berdasarkan peraturan
undangan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

harus(1) Penutupan asuransi atas Objek Asuransi
didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuralsi Syariah.
(2t Penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya
tampung Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaal Syariah, perusahaan reasuransi, dan
reasuransi syariah di dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Objek

Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasa] 25

---

m PRESIDEN

Pasal 25

Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang
mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali
da-lam hal:
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau
mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari
Objek Asuransi yang bersangkutan; atau
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan
asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang
bersangkutan.

Pasal 26

(1) Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar

perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:
- polis;
- Premi atau Kontribusi;
Polis, c. urderutititrg dan pengenalan Pemegalg
Tertanggung, atau Peserta;
- penyelesaian klaim;
perasuransian; e. keahlian di bidang
- distribusi atau pemasaran produk;
- penarlganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung,
atau Peserta; dan
- standar lain yang berhubungan dengan
penyelen ggaraan usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal2T

(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi

wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Pialang

---

PRESIDEN

_20-

(2t Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi
wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang
cukup serta memiliki reputasi yang baik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,
dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh

Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau
dibayarkan melalui Agen Asuransi.
(21 Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi
atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah
mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(s) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat
para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi
diterima oleh Agen Asuransi.
(41 Agen Asuransi dilarang menahan atau mengelola Premi
atau Kontribusi.
(s) Agen Asuransi dilarang menggelapkan Premi atau
Kontribusi.

(6) Dalam hat Premi atau Kontribusi dibayarkan mela-lui

Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, Agen Asuransi wajib menyerahkan Premi atau
Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Perusahaan Asuransi atau Peru sahaan Asuransi Syariah
wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang
timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau
Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
tersebut.

(8) Perusahaan

---

PRESIDE N

(8) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah

wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada
Agen Asuransi segera setelah menerima hemi atau
Kontribusi.

Pasal 29

(l) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh
Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau
dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi.
(21 Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
kepada perusahaan reasuransi atau perusahaan
reasuransi syariah, atau dibayarkan melalui perusahaan
pialang reasuransi.

(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang

reasuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau
Kontribusi.
(41 Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
(s) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui
perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) atau melalui perusahaan pialang reasuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', perusahaan
pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi
wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut
kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah dalam jangka waktu yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(6) Dalam hal penyerahan Premi atau Kontribusi dilakukan

oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan
pialang reasuransi setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan
pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi
wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang
timbul dari kerugian yang terl'adi setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut.

(7) Perusahaan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

(71 Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi mendapatlan imbalan jasa keperantaraan
dari Pemegang Polis atas jasa keperantaraannya.

Pasal 30

(1) Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan

penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah
pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransi
atau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutart.
(21 Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkan
penutupan reasuransi atau penutuPan reasuransi
syariah pada perusahaan rieasuransi atau perusahaan
reasuransi syariah yang merupatan Afiliasi dari Pialang
Reasuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang
bersangkutan.

(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang

reasuransi bertanggung jawab atas tindakan Pialang
Asuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikan
rekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupan
asuransi atau penutupan reasuransi.

Pasa] 31

(1) Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,

dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan
segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam
melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta.
(21 Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,
dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan
informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak
menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan
pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau
produk asuransi syariah yang ditawarkan.

(3) Perusahaan

---

PRESIDEN
REPi]t]LIK IND ON ES IA
_23-

(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah,
perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang
reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui
proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.

(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat
memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim,
atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya
dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan
penyelesaian atau pembayaran klaim.
(s) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penanganan klaim dan
keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah
diakses, dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 32

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan

perusahaan pialang asuransi w4iib menerapkan
pencegahan kebljakan anti pencucian uang dan
pendanaan terorisme.

(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan

perusahaan pialang asuransi wajib mendapatkan
informasi yang cukup mengenai calon Pemegang Polis,
Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang terkait
dengan penutupan asuransi atau asuransi syariah untuk
dapat menerapkan kebljakan anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan

anti pencucian uang dal pencegahan pendanaan
terorisme bagr Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi
sglagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 33

Setiap Orang dilarang melakukan pemalsuan atas dokumen
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 34

Anggota direksi dan/ atau pihak yang berwenang
menandatangani polis dari Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah yang dikenai sanksi
pembatasan kegiatan usaha dilarang menandatangani polis
baru.

Pasal 35

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah

berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c hanya dapat
menyelenggaral<an jasa asuransi atau jasa asuransi
syariah bagi anggotanya.
dan (2t Setiap anggota dari Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau
anggota usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf c w4lib menjadi Pemegang Polis

dari perusahaan yang bersangkutan.

(3) Keanggotaan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan

Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau keanggotaan
pada usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia;
- anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan
berturut-turut; atau
perundang- c. sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan, keanggotaan harus berakhir.
(a) Anggota

---

PRESIDEN

(4) Anggota dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan

Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c berhak atas seluruh keuntungan dan
wajib menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keuangan
untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 serta pemanfaatan keuntungan oleh

anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk
koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 36

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaar reasuransi syariah
wajib mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas asuransi,
asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah
dalam negeri.

Pasal 37

Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mendorong
peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi,
dan/atau reasuransi syariah dalam negeri guna memenuhi
kebutuhan pertanggungan asuransi, asuransi syariah,
reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.

Pasal 38

kepadaPemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal
perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil,
dan menengah untuk mendorong pemanfaatan jasa asuransi,
asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuraresi syariah
dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Frogram Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara

kompetitif.
(2t Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pding sedikit memuat:
- cakupan kepesertaan;
Peserta; b. hak dan kewajiban Tertanggung atau
- Premi atau Kontribusi;
- manfaat atau santunan;
- tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau
santunan;
- kriteriapenyelenggara;
- hak dan kewajiban penyelenggara; dan
- keterbukaan informasi.

(3) Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi

Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa
Keuangan.

(4) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat
tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi.
(s) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang
Polis untuk menerirna tawaran manfaat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

## BAB Ix

---

$-,D

PRESIDEN

BAE} IX

Pasal 40

(1) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan

Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(21 Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana
perubahan dimaksud pada ayat (1) merupakan
kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya
penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam
Perusahaan Perasuransian, pihak asing tersebut harus
merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki
usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu
Usaha anak perusahaannya bergerak di bidang
Perasu ransian yang sejenis.

(3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang

memiliki usaha sejenis atau kepemilikan perusahaan
induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang
Usaha Perasuransian yang sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib tetap dipenuhi selama
pada pihak asing tersebut memiliki penyertaan
Peru sahaan Perasuransian.

(4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian

melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari

(1) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian
pada Perusahaan Perasuransian tersebut.
(s) Untuk memperoleh persetujuan, perubahan kepemilikan
Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi
hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah; dan
- perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi
hak penanggung, penanggung ulang, atau pengelola,
bagr perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah.

(6) Ketentuan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

_28-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 42

(l) Perusahaan Perasuransian yang menghentikan kegiatan
usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana
penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(2\ Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajibannya.

(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha Perusahaan Perasuransian yalg bersangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan

usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelesaian kewajiban Perusahaan Perasuransian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 43

(1) Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya

wajib menghentikan kegiatan usahanya.
(21 Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang
setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (f) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah dilaralg
mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau
menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain
yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah sejak dicabut izin usahanya.

Pasal 44

(l) Paling Lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya
izin usaha, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau
reasuransi syariah yang dicabut izin usahanya wajib
menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau
yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama
sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6 ayat (1) huruf c
untuk memutuskan pembubaran badan hukum
perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim
likuidasi.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) rapat umum pemegang saham atau yang
setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan
hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama
sebagaimana dima]<sud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
tidak dapat diselenggarakan atau rapat umum pemegang
saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan, tetapi tidak
berhasil memutuskan pembubaran badan hukum
perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi,
Otoritas Jasa Keuangan:
peru sahaan a. memutuskan pembubaran badan hukum
dan membentuk tim likuidasi;
pembubaran b. mendaftarkan dan memberitahukan
badan hukum perusahaan kepada instansi yang
berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar
harian yang mempunyai peredaran yang luas;
- memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil
pelalsanaan likuidasi.

(3) Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan tim

likuidasi dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh
tim likuidasi sebagairnala dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 45

(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat {21, tanggung jawab dan
kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi
dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(2t Tim likuidasi berwenang mewakili Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi
dalam segala hal yang berkaitan dengal penyelesaian
hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah.

(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelaksanaan likuidasi

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
(21 syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 46

(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan

komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi tidak
memiliki kewenangan sebagai direksi dan dewan
komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah.

(2) Pemegang

---

i.D
PRESIDEN

(21 Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang
setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi
wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang
diperlukan oleh tim likuidasi.

(3) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, at€.u yang

setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (l) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuralsi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi
dilarang menghambat proses likuidasi.

Pasal 47

(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum

dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu
dari setiap hasil pencairannya.
(2t Dalam ha.l terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan
pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaEln reasuransi syariah dalam
Iikuidasi, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak
pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c.

Pasal 48

(1) Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), tagihan yang timbul
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses [kuidasi
selesai diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada
pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
i p6qna dimaksud dalam Pasal 6 usaha bersama ssla ga
ayat (1) huruf c.

(1)(21 Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

dibebankan pada sisa hasil likuidasi yang merupakan
hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang
saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c.

Pasal 49

(1) Tim likuidasi harus bertindak adil dan objektif dalam

melaksanal<an tugasnya.
(21 Dalam hal teg'adi benturan kepentingan antara
kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan
pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi
atau usaha bersama sebagaimala dimaksud dalam Pasal
6 ayat (l) huruf c dan kepentingan Pemegang Polis,
lbrtanggung, atau Peserta, tim likuidasi harus
mengutamakan kepentingan Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta.

Pasal 51

(1) Kreditor menyampaikan permohonal kepada Otoritas

Jasa Keuangal untuk mengajukan permohonan
pemyataan pailit kepada pengadilan niaga.

(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak

permohonan yang disampaikan oleh kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Datam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan

yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penolakan harus dilakukan secara tertulis
dengan disertai alasalnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 52

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi

perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau
reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas
pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.

(2) Dalam

---

$-.D

PRESIOEN

(2) Dalam hd Perusahaan Asuransi atau perusahaan

reasuransi dipaifitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi
harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi
kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau
pihak lain yang berhak atas marfaat asuransi.

(3) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah

pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan

untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain
Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang
berhak atas manfaat asuransi.

(41 Dalam hat Perusahaan Asuransi Syariah atau
perusahaan reasuransi syariah dipailittan atau
dilikuidasi, Dana Tabamt' dan dana investasi peserta
tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain
kepada Peserta.

Pasal 53

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah

wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
(21 Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang'

(3) Pada saat program penjaminan polis berlaku

berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ketentuan mengenar Dana Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d
dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah '
(21 (4) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat
dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 54

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,

perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi
syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang
berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau
pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asurarsi.
(2t kmbaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat independen dan imparsial.

(3) I-embaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa
Keuangan.

(4) Kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat bagi

para Pihak.
(s) Ketentuan Iebih lanjut mengenai lembaga mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 55

(1) Profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian

terdiri atas:
- konsultan aktuaria;
- akuntan publik;
- penilai; dan
- profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Perusahaan Perasuransian, profesi penyedia jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Ketentuan

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyarat€rn dan tata

cara pendaJtaran profesi penyedia jasa sebagaimana
dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 56

(r) Pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi batal apabila izin profesi
yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang
berwenang.
(21 Jasa dari profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) yang diberikan sebelum dibatalkannya
pendaftaran profesi dinyatakan tetap berlaku, kecuali
apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan
penyebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya
izin profesi yang bersangkutan.

(3) Dalam hal pendaftaran profesi penyedia jasa menjadi

batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian
atas jasa lain yang diberikan profesi penyedia jasa
tersebut kepada Perusahaan Perasuransian untuk
menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.

(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memutuskan bahwa

jasa jasa yang diberikan oleh profesi penyedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku,
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan
Perusahaan Perasuransian yang menggunakan jasa
profesi penyedia jasa tersebut untuk menunjuk profesi
penyedia lain untuk melakukan kembali jasa yang sama.

Pasal 57

(1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha

Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Menteri

---

FRESIDEN

(21 Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka
pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi
untuk mendukung perekonomian nasional.

Pasal 58

Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya
persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha PerasurEmsian.

Pasal 59

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak

tertentu untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan
melaksanakan sebagian dari fungsi pengaturan dan
pengawasan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
dan pelaksanaan sebagian fungsi pengaturan dan
pengawasan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 60

(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan menetapkan peraturan perundang-
undangan di bidang perasuransian.
(2t Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan berwenang:
- menyetujui atau menolak memberikan izin Usaha
Perasuransian;
- mencabut iain Usaha Perasuransian;
- menyetujui atau menolak memberikan pemyataarl
pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik,
penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada
Perusahaan Perasuransian;
- membatalkan pemyataan pendaftaran bagi konsultan
aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain
yang memberikan jasa kepada Perusahaan
Perasuransian;

  • mewajibkan

---

PRESIDEN
REPLIi]LIK IN DONES IA

- mewajibkarl Perusahaan Perasuransian
menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan
Perasuransian dan pihak lain yang sedang atau
pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan
jasa kepada Perusahaan Perasuransian;
- menetapkan Pengendali dari Perusahaan Asuransi,
perusahaan Perusahaan Asuransi Syariah,
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
- menyetujui atau mencabut persetujuan suatu Pihak
menjadi Pengendali Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah;
1. mewajibkan suatu Pihak untuk berhenti menjadi
Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
peru sahaan reasuransi syariah ;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap direksi, dewan komisaris, atau yang setara
dengan direksi dan dewan komisaris pada badan
hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf
c, dewan pengawas syariah, aktuaris peru sahaan,
auditor internal, dan Pengendali;
- menonal,rtifkan direksi, dewal komisaris, atau yang
setara dengan direksi dan dewan komisaris pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, dan

menetapkan Pengelola Statuter;
1. memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai
hal tertentu, atas biaya Perusahaan
Perasuransian dan disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan;

1. Perusahaan

---

mPRESIOEN

_40-
1. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah untuk mengalihkan seba gran
atau seluruh portofolio pertanggungannya kepada
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah lain;
1. Perusahaan Perasuransian untuk melakukan atau
tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi
ketentuar peraturan perundang-undangan di
bidang perasuransian;
1. Perusahaan Perasuransian untuk memperbaiki
atau menyempurnakan sistem pengendalian
intern untuk mengidentifrkasi dan menghindari
pemanfaatan Perusahaan Perasuransian untuk
kejahatan keuangan;
1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah untuk menghentikan pemasaran produk
asuransi tertentu; dan
1. Perusahaan Perasuransian untuk menggantikan
seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau
menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu
untuk menempati jabatan atau posisi tertentu,
dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak
memenuhi kualifrkasi tertentu, tidak
berpengalaman, atau melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perasuransian;
- mengenakan sanksi kepada Perusahaan
Perasuransian, pemegang saham, direksi, dewan
komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham,
direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan
pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan/atau
auditor internal; dan
melaksanakan kewenangan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

---

PRESIDEN

-4t-

### Pasal 6 I

(1) Pemeriksaan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat

(2) huruf f dilakukan secara berka-la dan/atau sewaktu-

waktu.
(2t Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak lain
untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Untuk tujuan pemeriksaan, anggota direksi, anggota

dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan
pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal,
pegawai liain, pemegang saham, Pengendali, pihak
teraliliasi, dan pihak yang menerima pengalihan sebagian
fungsi dalam penyelenggaraan usaha untuk kepentingan
Perusahaan Perasuransian wajib memberikan keterangan
dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua
pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang
berkaitan dengan kegiatan usahanya dan hal lain yang
diperlukan oleh pemeriksa.
(41 Untuk tujuan pemeriksaan, pihak yang pernah menjadi
anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara dengan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, alrtuaris
perusahaan, auditor internal, pegawai lain, pemegang
saham, Pengendali, pihak terafiliasi, dan pihak yang
menerima pengalihan sebagian fungsi dalam
penyelenggaraan usaha untuk kepenLingan Perusahaal
Perasuransian, wajib memberikan keterangan dan/atau
data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan,
catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan
dengan kegiatan Usaha Perasuransian yang diperlukan
oleh pemeriksa.

(5) Ketentuan

---

PRESIDEN

_42_

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
kriteria dan tata cara penugasan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 62

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktilkan direksi,

dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan
dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah,
serta menetapkan Pengelola Statuter untuk mengambil
alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah, dalam hal:
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut telah dikenai sanksi pembatasan
kegiatan usaha;
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut memberikan informasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan bahwa menurut
pertimbangannya perusahaan diperkirakan tidak
mampu memenuhi kewajibannya atau akan
menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh
tempo;
- menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut diperkirakan tidak mampu
memenuhi kewajiban atau akan menghentikan
pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
- menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan,
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perasuransian atau secara
finansial dinilai tidak sehat; atau

  • menurut

---

PRESIDEN

Keuangan, e. menurut pertimbangan Otoritas Jasa
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi
dan/atau melakukan kejahatan keuangan.
1. Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan mempunyai tugas:
dana a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan
peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah sesuai dengan Undang-Undang ini;
Perusahaan c. menyusun langi<ah-langkah apabila
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
tersebut masih dapat diselamatkan;
Keuangan d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa
Asuransi, mencabut i n usaha Perusahaan
perusahaan Perusahaan Asuransi Syariah,
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
apabila perusahaan tersebut dinilai tidak dapat
diselamatkan; dan
Jasa e. melaporkan kegiatannya kepada Otoritas
Keuangan.

(3) Pada saat Pengelola Statuter mulai melakukan

pengambilalihan kepengurusan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahEran reasuransi syariah, maka:
dengan a. direksi, dewan komisaris, atau yang setara
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau
dewan pengawas syariah tidak dapat melakukan
tindakan selaku direksi, dewan komisaris, atau yang
setara dengan direksi dan dewan komisaris pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) hurufc, dan/atau dewan pengawas syariah; dan

  • direksi

---

$).)-fl64€

PRESIDEN
R EF L]tsL IK IN D ONES IA

- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I) huruf c, dan/atau
dewan pengawas syariah nonaktif w4jib membantu
Pengelola Statuter dalam menjalankan fungsi
kepengurusan.

(4) Direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan

direksi dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau
dewan pengawas syariah nonaktif dilarang
mengundurkan diri selama fungsi kepengurusarl diambil
alih oleh Pengelola Statuter.

(5) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dapat

memberhentikan Pengelola Statuter.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan, tugas, masa

tugas, dan pemberhentian Pengelola Statuter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(5) serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris,

atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
pengawas syariah nonaktif huruf c, dal /atau dewan
sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 63

(1) Pengelola Statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib

mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.
(21 Pengelola Statuter wajib mematuhi setiap perintah
tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah.

(3) Pengelola

---

PRESIDEN

_45_

(3) Pengelola Statuter mengambil alih pengendalian dan

pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau
reasuransi syariah sejak tanggal penetapan sebagai
Pengelola Statuter.
(41 Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenEutg dan fungsi
direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud datam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau
dewan pengawas syariah dari Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah.
(s) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l',
Pengelola Statuter juga memiliki kewenangan:
yang dibuat a. membatalkan atau mengakhiri pe{anjian
oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
yang reasuransi syariah dengan pihak ketiga,
menurut Pengelola Statuter dapat merugikan
kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta; dan
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh
portofolio pertanggungan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang
menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian
Iebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau
Peserta.

Pasal 64

Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh
kecurangan, ketida\iujuran, atau kesengajaannya untuk
tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan
di bidang perasuransian.

Pasal 65

(l) Pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
atau perusahaan reasuransi syariah oleh Pengelola
Statuter berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan
memutuskan:
- pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah oleh
Pengelola Statuter tidak diperlukan lagi; atau
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah telah dicabut izin usahanya.
(2t Pengelola Statuter wqiib mempertanggungjawabkan
segala keputusan dan tindakannya dalam mengenda-likan
dan mengelola Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah kepada Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 66

(1) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

ayat (21 huruf I diberikan dalam hal Otoritas Jasa
Keuangan berkesimpulan bahwa Perusahaan
Perasuransian:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak
hati-hati dan tidak wajar atau tidak sehat secara
finansial;
- diperkirakan akan mengalami keadaan keuangan
yang tidak sehat atau akan gagal memenuhi
kewajibannya;
- melanggar peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian; dan /atau
- terlibat kejahatan keuangan.

(2) Perintah

---

PRESIDEN

(2t Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga dapat diberikan kepada Pengendali dari Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

(3) Perusahaan Perasuransian dan/atau Pengendali dari

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusa.haan reasuransi, atau perusahaal reasuransi
syariah wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang
melakukan perjanjian dengan Perusahaan Perasuransian
untuk membatalkan atau menolak pery'anjian,
menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam
pe{anjian, atau melakukan hal apa pun yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
(s) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak
mendapatkan ganti kerugian dari Perusahaan
Perasuransian apabila menderita kerugian yang
disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada
Perusahaan Perasuransian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak

berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan
pihak teraliliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan
yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis
tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 67

Pihak lain yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana rl imaksud dalam Pasa.l 59 ayat (1) dan

### Pasal 61 ayat (21 dilarang menggunakan atau mengungkapkan

informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa
Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang.

---

PRESIDEN

_48_

## BAB xIV

Pasal 68

(1) Setiap Perusahaan Perasuralsian wajib menjadi anggota

salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai
dengan jenis usahanya.

(2) Asosiasi Usaha Perasuransian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertuls dari
Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 69

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau

mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi
Usaha Perasuransian dalam rangka pengatura-n
dan/atau pengawasan Usaha Perasuransian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau
pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 70

Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaan nya.

Pasal 71

---

i.D
PRESIDEN

_49_

Pasal 72

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi

Syariah, perusahaan reasuralsi, atau perusahaan
reasuransi syariah dikenai sanksi peringatan tertulis
atau pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa
Keuangan dapat memerintahkan :
- penambahan modal;
- penggantian direksi, dewan komisaris, atau yang
setara dengan direksi dan dewan komisaris pada
badan hukum berbentuk koperasi atau usaha
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c, dewan pengawas syariah, al<tr.raris

perusahaan, atau auditor internal;

  • direksi

---

PRESIDEN

- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau
dewan pengawas syariah menyerahkan pengendalian
dan pengelolaan kegiatan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
kepada Pengelola Statuter;
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio
pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain;
dan/atau
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusalraan reasuransi
syariah melakukan tindakan yang dinilai dapat
mengatasi kesulitan atau tidak melakukan tindakan
yang dinilai dapat memperburuk kondisi perusahaan.
(2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin
usaha Perusaluan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah.

(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta instansi yang

berwenang untuk memblokir sebagian atau seluruh
kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan
reasuransi syariah yang sedang dikenai sanksi
pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi
ketentuan tingkat solvabilitas atau dicabut izin
usahanya.

(4) Pencabutan

---

PRESIDEN
R EP UBL IK iNDONESIA

(4) Pencabutan blokir terhadap sebagian atau seluruh

(3) kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pemblokiran sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan
pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 73

(1) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi,

usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha
Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana
dimaksud datam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.OO0.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang

Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin

(1) usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap

---

PRESIDEN

(3) Setiap Orang yang menjalankaa kegiatan Usaha Penilai

Kerugian Asuransi tarpa iarr usaha sebagaimana
rlimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74

(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang

setara dengan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah,
aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau
pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan
sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/ atau
dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l) yang tidak benar,
palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2t Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara dengan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah,
aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau
pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan
sensaja memberikan informasi, dar.a, dan/atau dokumen
kepada pihak yang berkepentingan sebagaimala
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (a) dan Pasal 46 ayat (21
yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah).

Pasal 75

Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan
informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu,
dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung,
atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

Pasal 76

Setiap Orang yarrg menggelapkan Premi atau Kontribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Pasal 77

Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan,
menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan,
atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset
atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaal reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (21 tanpa hak dipidana dengan pidana penjara

paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 78

Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 79

Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis
baru dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).

Pasal 81

(1) Dalam hd tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau

### Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan

terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak
pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali
dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas
nama korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan

  • dilakukarr

---

i,D
PRESIOEN

- dilakukan dengan malsud memberikan manfaat bagi
korporasi.

Pasal 82

Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana
denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus
miliar rupiah).

Pasal 83

(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin

usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
dinyatakan telah mendapat izn usaha berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2t Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatJ<an izin
usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini
tetap dapat menjalankan usahanya.

(3) Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada

Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan
kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian
pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang
ini.

Pasal 84

(1) Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin

usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini
tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
(21 Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan
usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan
konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.

Pasal 85

(1) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, setiap

Pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada
lebih dari I (satu) perusahaan asuransi jiwa, I (satu)
perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan
reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, 1
(satu) perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 (satu)
perusahaan reasuransi syariah wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) pafing lama 3
(tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian
pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan sanksi bag, Pihak yang tidak
melakukan penyesuaian pemegang saham pengendali
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 86

Usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 6 ayat (1)
huruf c wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
pelaksanaannya palingUndang-Undang ini dan f,eraturan
lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang
ini.

Pasal 87

perusahaan(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau
reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana
Tabamt' dan dana investasi peserta telah mencapai
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai
Dana Asuransi, Dana Tabarnt', dan dana investasi
peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini,
Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi
tersebut w4Jib melakukan pemisahan unit syariah
tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau
perusahaan reasuransi syariah.

(2) Ketentuan

---

PRESIOEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah
dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan
reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 88

(1) Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi

ketentuan dalam Pasal 7 ayat (ll huruf a wajib
menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga
negara Indonesia atau melakukan perubahan
kepemilikan melalui mekanisme penawzuan umum (inifial
pttblic offenng pding lama 5 (lima) tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian
kepemilikan sglagairnana dimaksud pada ayat (l) dan
sanksi bagr Perusahaan Perasuransian yang tidak
melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 89

Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang
mewajibkan penutupan asuransi atau asuransi syariah oleh
seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat wajib
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 90

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (I*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3467) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
- ketentuan mengenai permohonan pemyataan pailit oleh
Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat

(5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang

Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
131, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan
Asuransi dan perusahaan reasuransi; dan
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasurarsian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3467), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasa] 91
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

Satinan sesuai dengan aslinya

Deputi Perundang-undangan
Perekonomian,

Silvanna Djaman

---

PRESIDEN