KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
1. Kota Jambi adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Jambi.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kota Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200316 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Jambi terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Telanaipura;
- Kecamatan Jambi Selatan;
- Kecamatan Jambi Timur;
- Kecamatan Pasar Jambi;
- Kecamatan Pelayangan;
- Kecamatan Danau Teluk;
- Kecamatan Kota Baru;
- Kecamatan Jelutung;
- Kecamatan Alam Barajo;
- Kecamatan Danau Sipin; dan
- Kecamatan Paal Merah.
Pasal 4
**(1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah;
b.potensi...
SK No 200317 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya dam berupa pertanian,
perdagangan, jasa, industri, serta pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat serta
kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 60 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200318 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205836A
---
PRESIDEN
REPUBLIK IhIDONESIA
