Langsung ke konten

KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI

UU No. 40 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi. 1. Kota Jambi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Jambi.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kota Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956). BABII ... SK No 200316 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Jambi terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Telanaipura; - Kecamatan Jambi Selatan; - Kecamatan Jambi Timur; - Kecamatan Pasar Jambi; - Kecamatan Pelayangan; - Kecamatan Danau Teluk; - Kecamatan Kota Baru; - Kecamatan Jelutung; - Kecamatan Alam Barajo; - Kecamatan Danau Sipin; dan - Kecamatan Paal Merah.

Pasal 4

**(1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi. **(2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Jambi memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah; b.potensi... SK No 200317 A --- PRESIDEN - potensi sumber daya dam berupa pertanian, perdagangan, jasa, industri, serta pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200318 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No205836A --- PRESIDEN REPUBLIK IhIDONESIA