Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:
## BAB I (Pengeluaran)
8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 63 680 100
8A.2 Penerangan dan Hubungan Umum ............. 183 500
8A.3 Bank Tabungan Pos ......................... 5 251 800
8A.4 Jawatan-jawatan Meteorologi dan Geofisik .. 6 261 400
8A.5 Lalu-lintas Darat dan Sungai .............. 61 307 000
8A.6 ...
---
PRESIDEN
8A.6 Penerbangan Sipil ......................... 150 811 000
8A.7 Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan .......... 133 462 000
8A.8 Hotel dan Turisme ......................... 100 000
8A.9 Pengeluaran tidak tersangka ............... Memori
Jumlah ................ 421 056 800
============
(Empat ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus
rupiah).
## BAB II (Penerimaan)
8A.1.1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan.
8A.1.1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh
Pemerintah.
2 Penjualan kapal-kapal yang diusahakan oleh Pemerintah.
8A.1.1A Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di
Indonesia.
8A.1.1A.1 Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di
Indonesia.
8A.1.1B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam
Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri.
8A.1.1B.1 Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam
Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri.
8A.1.2...
---
PRESIDEN
8A.1.2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik.
8A.1.2.1 Perhitungan belanja pegawai dengan "Nirtio" dalam likwidari.
2 Perhitungan belanja barang dengan "Nirto" dalam likwidari.
3 Penerimaan dari cadangan-cadangan "Nirtio" karena
pengoperan risiko.
4 Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang.
5 Perhitungan tentang pengeluaran-serap.
6 Pembayaran ongkos perbaikan gedung-gedung partikelir dan
pendapatan uang sewa.
MENYUSUL.
8A.1.2A.1 Hasil-hasil eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul.
8A. 1.4.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain
pendapatan.
2 --
3 Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk
ongkos pengangkutan, asuransi dan lain-lain bagi pembelian
di luar negeri.
8A.1.4.4 Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan-
kendaraan bermotor kepada para pegawai dari Kementerian
dan lain-lain.
5 Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor.
6 Pembayaran...
---
PRESIDEN
6 Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan.
7 Pembayaran kembali dari perlengkapan dalam Organisasi
"Aannemersstand".
8A.1.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases.
8A.1.6.1 Pendapatan bersih dari Nirtio.
8A.2.l Penerangan dan Hubungan Umum.
8A.2.1.1 Penerimaan langganan majalah Kementerian Perhubungan,
iklan dan lain-lain sebagainya.
8A.3.1 Bank Tabungan Pos.
8A.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang
dikeluarkan untuk keperluan Bank tadi dan perhi-tungan-
perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian
yang belum ditegaskan di lain-lain bagian.
8A.4.1 Jawatan Meteorologi dan Geofisik.
8A.4.1.1 Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blangko-
blangko dan pemberian advis-advis.
2 Bagian...
---
PRESIDEN
2 Bagian dari penerbangan sipil dalam perongkosan Jawatan
Meteorologi dan Geofisik.
8A.5.1 Penerimaan umum.
8A.5.1.1 Penerimaan umum.
2 Penerimaan lain-lain.
8A.5.2 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang
Lalu-lintas.
8A.5.2.1 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-
undang Lalu-lintas.
8A.5.2.2 Penerimaan lain-lain.
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
8A.5.3 Penerimaan MTD dalam likwidasi.
8A.5.3.1 Penerimaan MTD dalam likwidasi.
2
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
8A.5.5 Penerimaan Panitia Pengangkutan.
8A.5.5.1 Penerimaan Panitia Pengangkutan.
8A.5.6 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia
(DAMRI dahulu).
---
PRESIDEN
8A.5.6.1 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik
Indonesia (DAMRI dahulu).
2 Penerimaan lain-lain.
8A.5.6.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
8A.5.7 Perbengkelan dan Pergudangan.
8A.5.7.1 Penerimaan perbengkelan dan pergudangan.
8A.6.1 Penerbangan Sipil.
8A.6.1.1 Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan"
Staatsblad 1936 No. 426 Bag. XIII (surat-surat kecakapan"
percatatan dan kepangkatan di udara).
2 Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara.
3 Sewa bangunan-bangunan dan rumah-rumah makan.
4
5 Penerimaan lain-lain dari bagian Penerbangan Sipil.
6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Inter Insulair Bedrijf
(IIB).
8 Penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian
Airways (GIA).
8A.5.4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor.
---
PRESIDEN
8A.5.4.1 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor.
2
8A.5.4.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai
keperluan pegawai.
8A.6.4 Pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah.
8A.6.4.1 Penerimaan berhubung dengan pengusahaan Kapal-kapal
Udara oleh Pemerintah.
8A'7.1 Perusahaan Pelabuhan.
8A.7.1.1 Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil
8A.7.2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan.
8A.7.2.1 Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan
perusahaan.
8A.7.3 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas
Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang
yang dibeli dari pinjaman Exim Bank .
8A.7.3.1 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas
Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang
yang dibeli dari pinjaman Exim Bank.
8A.7.4 Dinas Pengerukan.
8A.7.4.1 Perhitungan untuk Dinas Pengerukan.
8A.8 ...
---
PRESIDEN
8A.8.1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai,partikelir.
8A.8.1.1 Bagian Negara dalam keuntungan perusahaan dari lin
Cirebon-Kadipaten dari Semarang Cheribon Stoomtrain
Maatschappij.
2 Bagian dalam keuntungan dari Ned. Ind. Spoorweg Mij dari
lijn Semarang-Vorstenlanden.
3 Pemberian oleh Ned. Ind. Spoorweg Mij pada Negara
berdasar pasal 89 dari perjanjian Konsesi dari lijn Semarang-
Vorsten- landen.
8A.9.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah.
8A.9.1.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat
Pemerintah.
8A.10...
---
PRESIDEN
8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari
modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu
mengadakan eksploitasi.
8A.10.1.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari
modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu
mengadakan eksploitasi.
8A.11.1Penerimaan lain-lain.
8A.11.1.1 Penerimaan lain-lain.
