(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Bener Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan
di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(7) Penjabat …
---
PRESIDEN
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.