Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006

UU No. 41 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-07-16

Pasal 1

1. Belanja Hibah adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau
Lembaga/Organisasi Internasional yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus.

1. Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 5 –

1. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana
yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk
beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil
dari tahun anggaran sebelumnya, serta untuk membantu
daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran

2007 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh
tiga juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh
delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam
ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan
ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00
(tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus
tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu
rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh
empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu
rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 6 –

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar
Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam
ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta
rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Perpajakan semula direncanakan
Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun
empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) berubah menjadi
sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan
puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan
puluh tiga juta rupiah).

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2007 adalah
sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan Semula Menjadi

- Pajak dalam negeri 494.591.600.000.000,00 474.550.950.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 261.698.300.000.000,00 251.748.250.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan
gas alam 41.241.700.000.000,00 37.267.550.000.000,00
411111 PPh minyak bumi 16.072.300.000.000,00 13.835.620.000.000,00
411112 PPh gas alam 25.169.400.000.000,00 23.431.930.000.000,00

41112 PPh nonmigas . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 6 –

41112 PPh nonmigas 220.456.600.000.000,00 214.480.700.000.000,00
411121 PPh Pasal 21 34.905.000.000.000,00 34.905.000.000.000,00
411122 PPh Pasal 22
nonimpor 5.546.300.000.000,00 5.326.400.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor 19.494.900.000.000,00 17.395.400.000.000,00
411124 PPh Pasal 23 24.659.900.000.000,00 20.327.300.000.000,00
411125 PPh Pasal 25/29
orang pribadi 2.465.200.000.000,00 2.465.200.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29
badan 86.882.700.000.000,00 88.196.700.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 13.989.900.000.000,00 13.927.000.000.000,00
411128 PPh final dan
fiskal luar negeri 32.512.700.000.000,00 31.937.700.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang
mewah (PPN dan PPnBM) 161.044.200.000.000,00 152.057.200.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 21.267.000.000.000,00 22.025.800.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB) 5.389.900.000.000,00 3.965.500.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 42.034.700.000.000,00 42.034.700.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 3.157.500.000.000,00 2.719.500.000.000,00

- Pajak perdagangan internasional 14.870.400.000.000,00 17.459.943.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 14.417.600.000.000,00 14.417.600.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan
ekspor 452.800.000.000,00 3.042.343.000.000,00

Angka 4

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar
Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun
dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas
juta rupiah).
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
semula direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00
(sembilan belas triliun seratus miliar rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula
direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh
lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga
juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (4a)
Cukup jelas.

Ayat (5) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 7 –

Ayat (5)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan
sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun
sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima
puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
berubah menjadi sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus
sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga
miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007
adalah sebagai berikut :
(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan Semula Menjadi
- Penerimaan sumber daya alam 146.256.914.000.000,00 115.053.273.200.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 78.234.560.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 103.903.700.000.000,00 78.234.560.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 29.484.360.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam 35.989.000.000.000,00 29.484.360.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 3.564.214.000.000,00 4.843.253.200.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 59.246.000.000,00 59.246.200.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara 3.504.968.000.000,00 4.784.007.000.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.550.000.000.000,00 2.291.100.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.302.000.000.000,00 1.288.000.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.217.000.000.000,00 972.100.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak
pengusahaan hutan 31.000.000.000,00 31.000.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 200.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 250.000.000.000,00 200.000.000.000,00

- Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 21.800.000.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 19.100.000.000.000,00 21.800.000.000.000,00

- Pendapatan PNBP Lainnya 45.570.043.783.000,00 47.731.076.905.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 8.257.489.294.000,00 8.424.198.383.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil
pertanian,kehutanan, dan
perkebunan 2.564.483.000,00 3.040.379.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 7.287.484.000,00 8.448.074.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil
tambang 6.111.487.733.000,00 6.396.603.363.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil
sitaan/rampasan dan harta
peninggalan 2.128.061.143.000,00 2.008.061.143.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-
obatan dan hasil farmasi
lainnya 206.253.000,00 206.253.000,00
423116 Pendapatan penjualan
informasi,penerbitan, film,
survey,pemetaan dan hasil
cetakan lainnya 5.081.970.000,00 5.047.337.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 307.912.000,00 322.678.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 2.492.316.000,00 2.469.156.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 26.845.790.000,00 52.042.398.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah,
gedung, bangunan, dan tanah 101.548.000,00 103.287.000,00

423122 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 8 –

423122 Pendapatan penjualan
kendaraan bermotor 622.282.000,00 623.240.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa
Beli 25.035.073.000,00 25.035.073.000,00
423124 Penjualan asset bekas milik
asing - 25.000.000.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset
lainnya yang berlebih/rusak/
dihapuskan 1.086.887.000,00 1.280.798.000,00
42313 Pendapatan sewa 33.911.252.000,00 34.818.181.000,00
423131 Pendapatan sewa rumah
dinas/rumah negeri 13.020.709.000,00 13.037.085.000,00
423132 Pendapatan sewa gedung,
bangunan, dan gudang 18.529.089.000,00 19.358.201.000,00
423133 Pendapatan sewa benda-
benda bergerak 1.825.172.000,00 1.862.672.000,00
423139 Pendapatan sewa benda-
benda tak bergerak lainnya 536.282.000,00 560.223.000,00
42314 Pendapatan jasa I 9.397.752.526.000,00 10.780.556.083.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit
dan instansi kesehatan
lainnya 1.930.095.690.000,00 2.306.475.918.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/
taman/museum dan
pungutan usaha pariwisata
alam (PUPA) 20.669.382.000,00 20.669.382.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan,
visa,paspor, SIM, STNK, dan

BPKB 2.354.471.257.000,00 2.352.176.070.000,00

423144 Pendapatan hak dan perijinan 2.936.949.473.000,00 3.406.710.346.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 44.788.490.000,00 54.418.800.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga,
pekerjaan,informasi, pelatihan,
teknologi, pendapatan BPN,
pendapatan DJBC (jasa
pekerjaan dari cukai) 1.754.794.035.000,00 2.156.240.196.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor
Urusan Agama 64.972.350.000,00 67.721.100.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar
udara,kepelabuhanan, dan
kenavigasian 289.366.224.000,00 414.559.438.000,00
423149 Pendapatan jasa I lainnya 1.645.625.000,00 1.584.833.000,00
42315 Pendapatan jasa II 2.120.027.217.000,00 2.261.441.591.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro) 477.359.738.000,00 481.826.380.000,00
423152 Pendapatan jasa penyeleng-
garaan telekomunikasi 820.000.000.000,00 926.600.000.000,00
423153 Pendapatan iuran lelang
untuk fakir miskin 5.469.068.000,00 5.469.068.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan
surat paksa 3.025.600.000,00 3.025.600.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 28.527.961.000,00 28.528.711.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan
piutang dan lelang negara 86.184.011.000,00 52.836.688.000,00
423159 Pendapatan jasa II lainnya 699.460.839.000,00 763.155.144.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar
negeri 310.155.927.000,00 364.040.214.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian
surat perjalanan Republik
Indonesia 28.890.927.000,00 56.648.876.000,00
423162 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen konsuler 281.265.000.000,00 307.391.338.000,00
42317 Pendapatan bunga - 149.169.803.000,00
423179 Pendapatan bunga lainnya - 149.169.803.000,00

42321 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 9 –

42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.573.415.000,00 27.573.415.000,00
423211 Pendapatan legalisasi tanda
tangan 1.057.856.000,00 1.057.856.000,00
423212 Pendapatan pengesahan surat
di bawah tangan 250.459.000,00 250.459.000,00
423213 Pendapatan uang meja (leges)
dan upah pada panitera badan
pengadilan (peradilan) 615.300.000,00 615.300.000,00
423214 Pendapatan hasil denda/
tilang dan sebagainya 15.759.000.000,00 15.759.000.000,00
423215 Pendapatan ongkos perkara 8.525.600.000,00 8.525.600.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 1.365.200.000,00 1.365.200.000,00
42331 Pendapatan pendidikan 5.597.840.314.000,00 3.835.463.559.000,00
423311 Pendapatan uang pendidikan 4.631.979.130.000,00 3.727.903.214.000,00
423312 Pendapatan uang ujian
masuk,kenaikan tingkat,
dan akhir pendidikan 27.008.385.000,00 31.289.646.000,00
423313 Uang ujian untuk
menjalankan praktik 15.510.000,00 15.510.000,00
423319 Pendapatan pendidikan
lainnya 938.837.289.000,00 76.255.189.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali
belanja tahun anggaran berjalan - 6.573.556.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja
pegawai Pusat - 5.114.712.000,00
423412 Penerimaan kembali belanja
pensiun - 1.310.027.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja
lainnya rupiah murni - 148.817.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali
belanja tahun anggaran yang lalu 4.098.991.000,00 8.136.521.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 2.453.685.000,00 2.137.467.000,00
423422 Penerimaan kembali belanja
pensiun 1.250.000,00 -
423423 Penerimaan kembali belanja
lainnya rupiah murni 1.625.035.000,00 5.991.591.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja
lain pinjaman luar negeri 19.021.000,00 7.463.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil
penjualan BBM - 6.176.410.000.000,00
423431 Pendapatan minyak mentah

DMO - 6.176.410.000.000,00

42344 Pendapatan pelunasan piutang 7.850.929.172.000,00 7.851.331.349.000,00
423441 Pendapatan pelunasan
piutang non-bendahara 7.850.000.000.000,00 7.850.000.000.000,00
423442 Pendapatan pelunasan
ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 929.172.000,00 1.331.349.000,00
42347 Pendapatan lain-lain 11.943.419.885.000,00 7.759.321.852.000,00
423471 Penerimaan kembali
persekot/uang muka gaji 2.284.821.000,00 2.299.071.000,00
423472 Penerimaan denda keter-
lambatan penyelesaian
Pekerjaan pemerintah 1.960.426.000,00 1.757.643.000,00
423473 Pendapatan kembali/ganti
rugi atas kerugian 1.818.676.000,00 1.818.676.000,00
423475 Pendapatan denda pelang-
garan di bidang pasar Modal 13.000.000.000,00 13.000.000.000,00
423476 Pendapatan dari gerakan
nasional rehabilitasi hutan
dan lahan (GNRHL) 4.200.000.000.000,00 5.379.915.529.000,00
423477 Pendapatan regestrasi
dokter/dokter Gigi - 9.250.000.000,00

423479 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 10 –

423479 Pendapatan anggaran
lain-lain 7.704.245.962.000,00 2.331.170.933.000,00
424111 Pendapatan uang sitaan
hasil korupsi yang telah
ditetapkan pengadilan 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00
424112 Pendapatan gratifikasi yang
ditetapkan KPK menjadi
milik negara 110.000.000,00 110.000.000,00

- Pendapatan bagian Pemerintah dari sisa
surplus Bank Indonesia - 13.669.320.724.000,00
42421 Pendapatan bagian Pemerintah dari
sisa surplus Bank Indonesia - 13.669.320.724.000,00

Angka 5

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri

dari:
- Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
- Anggaran belanja ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah).

(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat
triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan
ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh
ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga
miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan
puluh delapan ribu rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 8 –

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan
atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat
ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh
dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat
ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh
dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah).

(5) Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi,

fungsi, dan jenis belanja sebesar
Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh
delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus
enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi
makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian
negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen)
dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam
APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran
belanja pemerintah pusat sebesar
Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun
seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh
tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus
rupiah)
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 9 –

Pasal 7

(1) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut

jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c terdiri dari:

  • Belanja pegawai;
  • Belanja barang;
  • Belanja modal;
  • Pembayaran bunga utang;
  • Subsidi;
  • Belanja hibah;
  • Bantuan sosial; dan
  • Belanja lain-lain.

(2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun

Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per
Satuan Kerja (SAPSK).
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni

Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

(DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2008
sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran
2008.

(2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa
Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007.

(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada
tanggal 16 Januari 2008.

(4) Pengaturan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 10 –

(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan
usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan

Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana Perimbangan; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00
(dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh
miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh
delapan ribu rupiah).

(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus
sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta
delapan ratus ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 12 –

Ayat (2)
Dana Bagi Hasil semula direncanakan sebesar
Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat
ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta
lima puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana Alokasi Umum semula direncanakan sebesar
Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat
triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus
juta rupiah).
Ayat (4)
Dana Alokasi Khusus semula direncanakan sebesar
Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh
empat miliar seratus juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana Perimbangan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua
ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar
delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu
rupiah), termasuk pembayaran kekurangan DBH dan DAK
tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 serta bagian daerah
atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri
dari:
(dalam rupiah)

Semula Menjadi

1. Dana bagi hasil (DBH) 68.461.251.050.000,00 62.726.306.138.000,00
- DBH Perpajakan 33.065.254.400.000,00 32.435.368.289.000,00
i DBH Pajak Penghasilan 7.475.290.420.000,00 7.494.228.881.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 6.982.154.090.000,00 6.982.154.090.000,00
- Pajak penghasilan Pasal
25/29 orang pribadi 493.136.330.000,00 512.074.791.000,00
ii DBH Pajak Bumi dan
Bangunan 20.198.655.280.000,00 20.968.274.281.000,00
iii DBH Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan 5.391.308.700.000,00 3.972.865.127.000,00
- DBH Sumber Daya Alam 35.395.996.650.000,00 30.290.937.849.000,00
i DBH Minyak Bumi 15.827.070.000.000,00 12.072.850.000.000,00
ii DBH Gas Alam 11.623.150.000.000,00 9.817.410.000.000,00
iii DBH Pertambangan Umum 6.035.525.550.000,00 6.731.956.750.000,00
- Iuran Tetap 47.396.800.000,00 47.396.960.000,00
- Royalti 5.988.128.750.000,00 6.684.559.790.000,00
iv DBH Kehutanan 1.710.251.100.000,00 1.508.721.099.000,00
- Provisi Sumber Daya
Hutan 1.152.615.880.000,00 956.695.879.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan
Hutan 36.835.220.000,00 36.825.220.000,00
- Dana Reboisasi 520.800.000.000,00 515.200.000.000,00
v DBH Perikanan 200.000.000.000,00 160.000.000.000,00

1. Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 13 –

1. Dana Alokasi Umum (DAU) 164.787.400.000.000,00 164.787.400.000.000,00

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) 17.094.100.000.000,00 17.094.100.000.000,00
- DAK bidang pendidikan 5.195.290.000.000,00 5.195.290.000.000,00
- DAK bidang kesehatan 3.381.270.000.000,00 3.381.270.000.000,00
- DAK bidang infrastruktur 5.034.340.000.000,00 5.034.340.000.000,00
i Jalan 3.113.060.000.000,00 3.113.060.000.000,00
ii Irigasi 858.910.000.000,00 858.910.000.000,00
iii Air bersih dan sanitasi 1.062.370.000.000,00 1.062.370.000.000,00
- DAK bidang prasarana
pemerintahan 539.060.000.000,00 539.060.000.000,00
- DAK bidang kelautan dan
perikanan 1.100.360.000.000,00 1.100.360.000.000,00
- DAK bidang pertanian 1.492.170.000.000,00 1.492.170.000.000,00
- DAK bidang lingkungan hidup 351.610.000.000,00 351.610.000.000,00

Angka 11

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 semula
direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat
triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah),
berubah menjadi Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima
ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta
delapan ratus ribu rupiah).
Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 adalah
sebagai berikut:
(dalam rupiah)

Semula Menjadi

Dana Penyesuaian 4.406.100.000.000,00 5.547.460.800.000,00
- Dana Penyesuaian DAU 842.913.500.000,00 842.913.500.000,00
- Dana Penyesuaian Kebijakan (adhoc) 3.563.186.500.000,00 4.704.547.300.000,00
- Dana Penyesuaian Infrastruktur 3.563.186.500.000,00 3.563.186.500.000,00
ii. Dana Penyesuaian Tunjangan
Tenaga Kependidikan - 1.141.360.800.000,00
Angka 12

Pasal 12

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam
ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh
miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus
dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja

Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua
triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh
puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4),
sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan
terdapat Defisit Anggaran sebesar
Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua
ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan
puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),
yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
Tahun Anggaran 2007.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:

- Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan
ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh
satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan

- Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus
empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus ribu rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran

2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 13 –

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 122

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2007

I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006,
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007, Kerangka Ekonomi Makro
Tahun 2007, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2007. Sejak
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi
perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor
internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator
ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2007. Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi
dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam
koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu
tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5%
(delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP)
US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan
rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam
perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami
perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang
menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun
Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih tinggi
dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima koma
lima persen).
Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang
oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan
konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung
oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh
inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga

yang . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 2 –

yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan
valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal
dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan
ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat.
Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun
2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah)
per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen),
dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan
koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia
(ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat)
per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh
lima) juta barel per hari.
Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun
2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk
menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka
dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007
perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan
hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-
sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu
mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
2007.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007
diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam
ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan
ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Perkiraan
pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya
perkembangan variabel-variabel asumsi dasar ekonomi makro, yang
ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007. Pendapatan dalam negeri
yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai
Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun
sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Menurunnya
perkiraan pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2007, selain
dipengaruhi oleh perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, juga
dipengaruhi antara lain: (i) realisasi penerimaan pajak tahun 2006 yang
lebih rendah dari target; (ii) pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan; (iii)
kemungkinan disetujuinya amandemen undang-undang perpajakan, dan
(iv) percepatan penyelesaian restitusi. Oleh karena itu, rasio penerimaan
perpajakan terhadap PDB (tax ratio) juga mengalami penurunan dari
sasaran semula dalam APBN Tahun Anggaran 2007 sebesar 13,5% (tiga
belas koma lima persen) dari PDB, menjadi 13,1% (tiga belas koma satu
persen) dari PDB. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan akan
mencapai Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan
triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta
delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Adapun penyebab lebih
rendahnya perkiraan realisasi PNBP terutama berkaitan dengan rendahnya

perkiraan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 3 –

perkiraan realisasi PNBP yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi
dan gas alam (SDA migas). Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari
hibah diperkirakan mencapai Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan
ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan
puluh tiga ribu rupiah).
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran
belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp752.373.176.788.000,00
(tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar
seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan
mencapai Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan
triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah
diperkirakan akan mencapai Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima
puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus
tiga puluh delapan ribu rupiah). Perubahan perkiraan realisasi anggaran
belanja pemerintah pusat dalam tahun 2007 tersebut terutama berkaitan
dengan beberapa faktor. Pertama, adanya perubahan beberapa asumsi
dasar ekonomi makro yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2006, terutama pada harga minyak, nilai tukar rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat, dan suku bunga SBI 3 (tiga) bulan. Kedua,
perkiraan kemampuan daya serap kementerian negara/lembaga dalam
membelanjakan anggarannya, yang diperkirakan sekitar 90,0% (Sembilan
puluh koma nol persen). Ketiga, pembangunan dan perbaikan berbagai
infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia termasuk pembangunan dan
rehabilitasi kerusakan infrastruktur akibat lumpur panas di Sidoarjo oleh
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Keempat, kebijakan
pemerintah yang dilaksanakan setelah penetapan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006, yaitu: (a) kenaikan harga pembelian pemerintah
(HPP) untuk pembelian beras, sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan; (b) program
Reforma Agraria 2007-2014, dalam rangka pendistribusian tanah untuk
rakyat miskin yang berasal dari hutan konversi; dan (c) penyediaan
tambahan cadangan beras pemerintah (CBP). Sementara itu, lebih
rendahnya perkiraan realisasi anggaran belanja ke daerah tahun 2007
tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi
Dana Bagi Hasil. Kelima, adanya tambahan hibah dalam rangka rehabilitasi
dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara dari ADB, KfW Jerman, MDF World Bank, NPTGA
Jepang, dan IDB.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi
makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran
APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja

Negara, . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 4 –

Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan
akan berubah menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh
delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan
puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran
tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri
sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua
puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh
enam ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar
tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2007, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1