KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
1. Kabupaten Bengkalis adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bengkalis.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
Pasal 3
Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanBengkalis;
- Kecamatan Bantan;
- Kecamatan. . .
SK No200105A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Bukit Batu;
- Kecamatan Mandau;
- Kecamatan Rupat;
- Kecamatan Rupat Utara;
- Kecamatan Siak Kecil;
- Kecamatan Pinggir;
- Kecamatan Bandar Laksamana;
- Kecamatan Talang Muandau; dan
- Kecamatan Bathin Solapan.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Bengkalis mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hilir, Kota Dumai, dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Kecamatan
Bengkalis.
Pasal 6
Kabupaten Bengkalis memiliki karakteristik, yaitu :
- kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan
dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir, dan
pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan
waduk;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
perkebunan, kelautan dan perikanan, kehutanan,
pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta
potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta
potensi industri; dan
- adat. . .
SK No 200467 A
---
PRESIDEN
- adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bengkalis dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200325 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200468 A
---
PRESIDEN
