Langsung ke konten

KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU

UU No. 41 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. 1. Kabupaten Bengkalis adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).

Pasal 3

Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu: - KecamatanBengkalis; - Kecamatan Bantan; - Kecamatan. . . SK No200105A --- PRESIDEN - Kecamatan Bukit Batu; - Kecamatan Mandau; - Kecamatan Rupat; - Kecamatan Rupat Utara; - Kecamatan Siak Kecil; - Kecamatan Pinggir; - Kecamatan Bandar Laksamana; - Kecamatan Talang Muandau; dan - Kecamatan Bathin Solapan.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Bengkalis mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Selat Malaka; - sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Kecamatan Bengkalis.

Pasal 6

Kabupaten Bengkalis memiliki karakteristik, yaitu : - kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir, dan pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk; - potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan - adat. . . SK No 200467 A --- PRESIDEN - adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkalis dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200325 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200468 A --- PRESIDEN