Langsung ke konten

JAMINAN FIDUSIA

UU No. 42 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia
terhadap kreditor lainnya.
1. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
1. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik
yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang
tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
1. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
1. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan
Fidusia.
1. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang
lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
1. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau undang-undang.
1. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan
untuk membebani Benda Jaminan Fidusia.

Pasal 3

Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
- Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,
sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan
jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
- Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua
puluh) M3 atau lebih;
- Hipotek atas pesawat terbang; dan
- Gadai.

Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia

Pasal 4

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian
pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi
suatu prestasi.

Pasal 5

(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta

notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan
Fidusia.

(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

---

PRESIDEN

Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 7

Utang yang pelunasannya dajamin dengan fidusia dapat berupa:
- utang yang telah ada;
- utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan
dalam jumlah tertentu; dan
- utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi.

Pasal 8

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima
Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.

Pasal 9

(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau

jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh

kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu
dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

Pasal 10

Kecuali diperjanjikan lain:
- Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia.

- Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia

Pasal 11

(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di

luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pasal 12

(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta

dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia

untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 13

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima

Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerimaan Fidusia, kuasa atau
wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan
Fidusia.

(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

memuat:
- indentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminana Fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
- uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia memuat Jaminan Fidusia dalam Buku

Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan

---

PRESIDEN

permohonan pendaftaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan

Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada

Penerima Fidusia Sertifikat Jaminana Fidusia pada tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar

Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2).

(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal

dicatatnya Jaminana Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Pasal 15

(1) Dalam Sertifikat Jaminana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk

menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
kekuasaannya sendiri.

Pasal 16

(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan
pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal

penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan
perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan
Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

Pasal 18

Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.

Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia

Pasal 19

(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia

mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban
Penerima Fidusia kepada kreditor baru.

(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 20

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali
pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 21

(1) Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi

objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim
dilakukan dalam usaha perdagangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,

apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atas Pemberi
Fidusia pihak ketiga.

(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi
Fidusia dengan objek yang setara.

(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan

atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia
pengganti dari objek Jaminan Fidusia yang dialihkan.

Pasal 22

Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan

---

PRESIDEN

benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut
mengetahui adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa
pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai
dengan harga pasar.

Pasal 23

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia

dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau
mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau
melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak
berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.

(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau

menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Pasal 24

Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan
atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan
kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum
sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.

Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia

Pasal 25

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:

  • hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  • pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
  • musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak

menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf b.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran

Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya

---

PRESIDEN

utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia tersebut.

Pasal 26

(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam

Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang

menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat
Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Pasal 27

(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor

lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas
hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena

adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Pasal 28

Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari
1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang
lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 29

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap

Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan
cara:
- pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia.

  • penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas

---

PRESIDEN

kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara
demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
para pihak.

(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalama ayat (1) huruf

c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam
2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.

Pasal 30

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Pasal 31

Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda
perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa,
penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

Pasal 33

Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Pemberi Fidusia untuk
memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor
cidera janji, batal demi hukum.

Pasal 34

(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima

Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi
Fidusia.

(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,

debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

---

PRESIDEN

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara
menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak
tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 36

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).

Pasal 37

(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah

ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari

terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua
perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban
pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (1).

(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia
tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 38

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang
ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap
berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.

Pasal 39

Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah

Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 40

Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.

Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN