Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia
terhadap kreditor lainnya.
1. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
1. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik
yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang
tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
1. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
1. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan
Fidusia.
1. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang
lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
1. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau undang-undang.
1. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
---
PRESIDEN
