(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition
Between the Republic of Indonesia and the Republic of
Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal
28 November 2000 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
