Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983

UU No. 42 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai kepabeanan.

1. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak.

1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.

1. Jasa ...

---

1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak.

1. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

1. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap
kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud
dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

1. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan
menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang,
tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.

1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.

1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.

1. Pengusaha ...

---

1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya
alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan
lain melakukan kegiatan tersebut.

1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.

1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.

1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang
dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.

1. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-
Undang ini.

1. Pembeli ...

---

1. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak
tersebut.

1. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.

1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.

1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

1. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.

1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, badan, atau instansi
pemerintah tersebut.

1. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah
Pabean.

1. Ekspor ...

---

1. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

1. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang

Kena Pajak adalah:

- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena
suatu perjanjian;
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasing);

- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang;

- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-
cuma atas Barang Kena Pajak;

- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan;

- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak antar cabang;
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
dan

- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan
Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang;

  • penyerahan ...

---

- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan
utang-piutang;

- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan
tempat pajak terutang;

- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan
syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang
menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena
Pajak; dan

- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

(1a) Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.

(2) Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Orang ...

---

(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor,

dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;

- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak;

- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak; dan

- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa

Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 4A ...

---

Pasal 4

(1) Dihapus.

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan

Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:

- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya;

- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak;

- makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering; dan

  • uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:

  • jasa pelayanan kesehatan medis;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa pengiriman surat dengan perangko;
  • jasa keuangan;
  • jasa asuransi;
  • jasa keagamaan;
  • jasa pendidikan;
  • jasa kesenian dan hiburan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri;

  • jasa tenaga kerja;
  • jasa perhotelan;

- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

  • jasa penyediaan tempat parkir;
  • jasa ...

---

- jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam;

  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  • jasa boga atau katering.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

- penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
dan

  • impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya

1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang
menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah.

1. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan
dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena

Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun
sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya
pembatalan tersebut.

(3) Ketentuan ...

---

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga

### Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh

persen).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen)

diterapkan atas:

  • ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan
paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan
tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan

paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi
200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang

tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan ...

---

(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak

Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung

dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain.

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat

(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan

ayat (14) diubah, di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat
(4f), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan di antara ayat (7) dan ayat

(8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b)

sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dihapus.

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan

dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi
sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor
barang modal dapat dikreditkan.

(2b) Pajak ...

---

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan
Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih

besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan
Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh
Pengusaha Kena Pajak.

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang

dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.

(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak
Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian
pada setiap Masa Pajak oleh:

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud;

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai;

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Jasa Kena Pajak; dan/atau

- Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum
berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(4c) Pengembalian ...

---

(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang
mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.

(4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat
ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.

(4f) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan perubahannya.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena

Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak.

(6) Apabila ...

---

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena

Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan
yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan
pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung
dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(6a) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan
pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha
Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut
mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak
pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

(6b) Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan,
dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(7) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh

Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya
dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu,
kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

(7a) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

(7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
pengeluaran untuk:

  • perolehan ...

---

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha;

- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor
berupa sedan dan station wagon, kecuali
merupakan barang dagangan atau disewakan;

- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;

  • dihapus;

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak;

- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6);

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan
penerbitan ketetapan pajak;

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu
dilakukan pemeriksaan; dan

- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal
atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a).

(9) Pajak ...

---

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum

dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.

(10) Dihapus.

(11) Dihapus.

(12) Dihapus.

(13) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara

pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(14) Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam

rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak
Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang
belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur
Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan
Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai
biaya atau dikapitalisasi.

1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

  • ekspor ...

---

  • ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa
Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan
sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat
pembayaran.

(3) Dihapus.

(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain

sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat
terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi
perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan
ketidakadilan.

(5) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,
huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang
pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau
tempat lain selain tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan
yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha

Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak
terutang.

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat

Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Orang ...

---

(4) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak

untuk setiap:

- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau
huruf f dan/atau Pasal 16D;

- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g; dan/atau

- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat pada:

- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;

- saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;

- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Dikecualikan ...

---

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1
(satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang
dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)
bulan kalender.

(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dibuat paling lama pada akhir bulan
penyerahan.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan

tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:

- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.

(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen

tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan

Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau
penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan

material.

1. Di antara ...

---

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha

Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(3) harus dilakukan paling lama akhir bulan

berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan
sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai disampaikan.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak.

1. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau

seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya,
untuk:

- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu
di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai dapat dikreditkan.

(3) Pajak ...

---

(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

1. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak,
kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya
tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

1. Di antara Pasal 16D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 16E dan Pasal 16F sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian
Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean
oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat
diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah yang dapat diminta kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat:

- nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
- pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum
keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan

  • Faktur ...

---

- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada
kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat
pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat
lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas
penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor
luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang
pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan
Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta

kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah adalah:

  • paspor;

- pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan
orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ke luar Daerah Pabean; dan

- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan

penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,
sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak
telah dibayar.

PASAL II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2010.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2009

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---