Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

UU No. 42 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 74

(1)
DPR
dalam
melaksanakan
wewenang
dan
tugasnya,
berhak
memberikan
rekomendasi
kepada
pejabat
negara,
pejabat
pemerintah, badan hukum, warga
negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar
pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat
panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk
oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2)
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga
negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
2.
Ketentuan
ayat
(2)
Pasal
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:

Pasal 97

(1)
Pimpinan
komisi
merupakan
satu
kesatuan
pimpinan
yang
bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4)
Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6)
Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
3.
Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus, sehingga
Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1)
Tugas
komisi
dalam
pembentukan
undang-undang
adalah
mengadakan
persiapan,
penyusunan,
pembahasan,
dan
penyempurnaan rancangan undang-undang.
(2)
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a.
mengadakan
pembicaraan
pendahuluan
mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara
yang
termasuk
dalam
ruang
lingkup
tugasnya
bersama-sama dengan Pemerintah;
b.
mengadakan
pembahasan
dan
mengajukan
usul
penyempurnaan
rancangan
anggaran
pendapatan
dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
bersama-sama dengan Pemerintah;
c.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi,
dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja
komisi;
d.
mengadakan
pembahasan
laporan
keuangan
negara
dan
pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
e.
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a,
dan
hasil
pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d
kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
f.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi,
dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja
komisi
berdasarkan
hasil
sinkronisasi
alokasi
anggaran
kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
g.
menyerahkan
kembali
kepada
Badan
Anggaran
hasil
pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f
untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
h.
membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program
yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra
komisi bersangkutan.
(3)
Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
a.
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
undang-
undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
b.
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
c.
memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja
pemeriksaan
tahunan,
hambatan
pemeriksaan,
serta
penyajian
dan
kualitas
laporan
berkaitan
dengan
ruang
lingkup tugasnya;
d.
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
e.
membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4)
Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat mengadakan:
a.
rapat
kerja
dengan
Pemerintah
yang
diwakili
oleh
menteri/pimpinan lembaga;
b.
konsultasi dengan DPD;
c.
rapat
dengar
pendapat
dengan
pejabat
Pemerintah
yang
mewakili instansinya;
d.
rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi
maupun atas permintaan pihak lain;
e.
rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat
dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang
tidak
termasuk
dalam
ruang
lingkup
tugasnya
apabila
diperlukan; dan/atau
f.
kunjungan kerja.
(5)
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6)
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat
kerja
gabungan
komisi
bersifat
mengikat
antara
DPR
dan
Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
(7)
Dihapus.
(8)
Dihapus.
(9)
Dihapus.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan
DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk
dapat
digunakan
sebagai
bahan
oleh
komisi
pada
masa
keanggotaan berikutnya.
(11) Komisi
menyusun
rencana
kerja
dan
anggaran
untuk
pelaksanaan
tugasnya
sesuai
dengan
kebutuhan
yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 104

(1)
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap
berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Legislasi.
(4)
Dalam
hal
pemilihan
pimpinan
Badan
Legislasi
berdasarkan
musyawarah
untuk
mufakat
tidak
tercapai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
(5)
Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan
Badan Legislasi.
(6)
Pimpinan
Badan
Legislasi
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 109

(1)
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat
tetap
berdasarkan
usulan
fraksi
sesuai
dengan
prinsip
musyawarah untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan
(satu)
orang
bakal
calon
pimpinan
Badan
Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
(4)
Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Pemilihan pimpinan Badan
Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran.
(6)
Pimpinan
Badan
Anggaran
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 115

(1)
Pimpinan
BKSAP
merupakan
satu
kesatuan
pimpinan
yang
bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(4)
Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
(6)
Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 121

(1)
Pimpinan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
merupakan
satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
(2)
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah
Kehormatan Dewan.
(4)
Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5)
Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dalam
rapat
Mahkamah
Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan.
(6)
Pimpinan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
ditetapkan
dengan
keputusan pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam
peraturan DPR
tentang tata tertib.
8.
Ketentuan ayat (2) Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 152

(1)
Pimpinan
BURT
merupakan
satu
kesatuan
pimpinan
yang
bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan
usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Setiap
fraksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT.
(4)
Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan musyawarah
untuk
mufakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.383
(6)
Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
BURT diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
9.
Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 425A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 425

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
182,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tidak
berlaku sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id