Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

UU No. 43 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya
berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

1. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan
kepaniteraan pengadilan.

1. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang
ditentukan.

1. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada
suatu satuan organisasi pemerintah.

1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan,
promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian."

1. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi
sebagai berikut:

"BAB II

JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN

HAK PEGAWAI NEGERI

Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia, diatur
dengan undang-undang.
Huruf c
Ketentuan mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
diatur dengan undang-undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pegawai negeri Sipil Pusat adalah pegawai
negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Kesekretariatan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan
Pengadilan atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara
lainnya.

Huruf b
yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai
Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Pegawai negeri Sipil Pusat dan pegawai negeri Sipil Daerah yang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

diperbantukan di luar instansi induk, gajinya dibebankan pada intansi
yang menerima perbantuan.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat
untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang

bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan.

(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.

(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 4

Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia"

1. Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7

(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak

sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.

(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu

produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

1. Judul Bagian keempat BAB II dan ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi
sebagai berikut :

"Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang menjadi
Pejabat Negara

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji yang adil dan layak adalah bahwa gaji Pegawai
Negeri harus mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sehingga
Pegawai negeri yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran
dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan gaji Pegawai negeri yang adil dimaksudkan untuk mencegah
kesenjangan kesejahteraan, baik antar Pegawai Negeri maupun antara
Pegawai Negeri dengan swasta. Sedangkan gaji yang layak dimaksudkan
untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan dapat mendorong
produktivitas dan kreativitas Pegawai Negeri.

Pasal 11

(1) Pejabat Negara terdiri atas :

- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan
Peradilan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari

jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu

diberhentikan dari jabatan organiknya.

(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai

menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya."

1. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan pasal 13 menjadi berbunyi sebagai
berikut :

"BAB III

MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bagian Pertama
Tujuan Manajemen

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan keterampilan serta
memupuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan
Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang obyektif terhadap
kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan
adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara.

Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan
perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya,
terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.

Pasal 13

(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan

norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas
sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.

(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintah.

(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk
Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dari 2(dua) Anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan
Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil
Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya

sekali dalam satu bulan."

1. Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 15

(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan

ditetapkan dalam formasi.

(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka

waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus
dilaksanakan."

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :

"(2) Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan."

1. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 16 A

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan

pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai
Negeri Sipil bagi mereka yang teleh bekerja pada instansi yang menunjang
kepentingan Nasional.

(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah."

1. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 17

(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.

(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan

berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat
obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau
golongan.

(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan

berdasarkan tingkat pendidikan formil".

1. Ketentuan Pasal 19 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan
dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja".

1. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 menjadi
berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan
Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau
wilayah kerja.

Pasal 15

Ayat (1)
Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri
Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dipelukan ditetapkan berdasarkan beban
kerja suatu organisasi.

Ayat (2)
Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu
tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas
pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal
lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang
diperlukan.

Pasal 16

Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus
didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan dan tidak boleh
didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah

Pasal 16 A

Ayat (1)
Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara
sangat selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan
bagi Negara.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)
Yang dimaksud Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seseorang Pegawai negeri Sipil dalam suatu satuan
organisasi Negara.
Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah
Jabatan Karier.
Jabatan Karier adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi
pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu
jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural
adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak
secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari
sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti Peneliti,
Dokter, Pustakawan dan lain-lain yang serupa dengan itu.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antar lain adalah disiplin
kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 22

Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas
pengalaman, wawasan dan kemampuan maka perlu diadakan perpindahan
jabatan, tugas dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang
menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.

Pasal 23

(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.

(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :

- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi pemerintah; atau
- tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak

diberhentikan karena
- melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan
selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji
jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945,
Negara dan Pemerintah atau
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4(empat) tahun.

(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri atau tidak dengan hormat karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih;atau
- melakukan pelanggaran disiplin Pegawai negeri Sipil tingkat berat.

(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/janji jabatan
karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara
dan Pemerintah.
- melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang
menentang Negara dan pemerintah; atau
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan.

Pasal 24

Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang
disangka oleh pejabat yang berwajib melakukan tindak pidana kejahatan,
dikenakan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pemberhentian sementara
tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah selesai atau
telah ada putusan pengadilan yanmg telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dan ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak
ia dikenakan pemberhentian sementara. Rehabilitasi yang dimaksud
mengandung pengertian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diaktifkan dan dikembalikan pada jabatan semula.

Apabila setelah pemeriksaan oleh Pengadilan telah selesai dan ternyata
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bersalah dan oleh sebab itu dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, maka Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a,
dan ayat (5) huruf c.

Pasal 25

(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

dilakukan oleh Presiden.

(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat

pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya
kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jaksa agung, Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur
Jenderal, Inspektur Jenderal dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh
Presiden.

Bagian Kelima
Sumpah, Kode etik dan Peraturan Disiplin

Pasal 26

(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi

Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji adalah sebagai berikut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan.
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemanagat
untuk kepentingan Negara."

1. Ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 30

(1) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri

Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945.

(2) Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)
Pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi
Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan
Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan meliputi
kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar,
pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan.
Tujuan pendidikan dan pelatiham jabatan antara lain adalah :
- meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian dan keterampilan.
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
- menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
- membina karier Pegawai Negeri Sipil
Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan jabatan dibagi 2(dua), yaitu
pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam
jabatan:
- Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service trainning) adalah suatu
pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan
tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kepadanya;
- Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah
suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian,
kemampuan dan keterampilan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 32

(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha

kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi

program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan
perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.

(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari
penghasilannya.

(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi

kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.

(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak

memperoleh bantuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 34

(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen

Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara.

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan

manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan,
pengembangan kualitas sumber daya Pegawai negeri Sipil dan administrasi
kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan
pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan
kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai negeri Sipil, serta memberikan
bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian
pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

1. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 34A
berbunyi sebagai berikut ;

"Pasal 34A

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah

dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.

(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

1. Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 35

(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan

disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan

pemerintah.

1. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"BAB IV

MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat
mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan
Kepegawaian.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 37

Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang
tersendiri".

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG

POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

I. UMUM
1. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat
tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri.
Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni
mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern,
demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai negeri yang
merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang
harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat
dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.

1. Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan
kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

1. Sebagai bagian dari pembinaan pegawai negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil
perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi
kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil
yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional
dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkutan dalam jabatan
harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian
obyektif terhadap prestasi, kompetensi dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pembinaan kenaikan pangkat, disamping berdasarkan sistem prestasi kerja
juga diperhatikan sistem karier.

1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan
menerapkan norma, standar dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi,
pengadaan , pengembangan, penetapan gaji dan program kesejahteraan serta
pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil
baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan
adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan kualitas Pegawai
negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping memudahkan
penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula
mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh
Pegawai Negeri Sipil.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk
memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian
tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri
Sipil secara nasional tentang norma, standar dan prosedur yang sama dan bersifat
nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.

1. Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai negeri dari pengaruh partai politik dan
untuk menjamin keutuhan, kekompakkan dan persatuan Pegawai negeri serta
dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang
dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partaipolitik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri.
Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

1. Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai negeri, dalam
undang-undang ini ditegaskan bahwa Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji
yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu
Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil
sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri.
Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri
yang bersangkutan.
Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu
sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem
penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat
sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan
beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji
bukan saja didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang
dicapai, dan beratnya tanggung jawan pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga
yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem
skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok
ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, disamping itu
diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang
lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenagan secara terus-menerus.

1. Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin manajemen dan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam organisasi
pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan
jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Pegawai negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai negeri Sipil.

1. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar sebagai Pegawai negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara obyektif

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

hanya untuk mengisi formasi yang lowong.

1. Pengangkatan Pegawai negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan
kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai negeri Sipil dalam
meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

1. Untuk dapat melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pemikiran tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I