Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya
berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
1. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan
kepaniteraan pengadilan.
1. Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang
ditentukan.
1. Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada
suatu satuan organisasi pemerintah.
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan,
promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian."
1. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN
HAK PEGAWAI NEGERI
Bagian Pertama
Jenis dan Kedudukan
