KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
1. Kabupaten Kampar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Kampar.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200338 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Kampar terdiri atas 2l (dua puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangkinang Kota;
- Kecamatan Kampar;
- Kecamatan Tambang;
- Kecamatan XIII Koto Kampar;
- Kecamatan Kuok;
- Kecamatan Siak Hulu;
- Kecamatan Kampar Kiri;
- Kecamatan Kampar Kiri Hilir;
- Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
- Kecamatan Tapung;
- Kecamatan Tapung Hilir;
1. Kecamatan Tapung Hulu;
- Kecamatan Salo;
- Kecamatan Rumbio Jaya;
- Kecamatan Bangkinang;
- Kecamatan Perhentian Raja;
- Kecamatan Kampa;
- Kecamatan Kampar Utara;
- Kecamatan Kampar Kiri Tengah;
- Kecamatan Gunung Sahilan; dan
- Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Kampar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan
Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kabupaten Sijunjung Provinsi
Sumatera Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Kampar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Kecamatan
Bangkinang.
Pasal 6
Kabupaten Kampar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan
dataran rendah berupa daerah aliran sungai, kawasan
perairan berupa danau, sungai, dan waduk, serta kawasan
dataran tinggi berupa gugusan Bukit Barisan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber
daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi
perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan
- adat dan budaya Kampar terdiri dari keragaman suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BABIII ...
SK No200340A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDOXESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perrrndang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200341 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengund€rngan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200479 A
---
PRESIDEN
